Tahanan Rutan Pekanbaru ini mencoba loncat pagar

id Rutan Kelas I Pekanbaru,Rutan pekanbaru

Tahanan Rutan Pekanbaru ini mencoba loncat pagar

Warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial S menjalani pemeriksaan psikologis oleh Agnes, psikolog di Rutan Kelas I Pekanbaru, Jumat (24/9/2021). (ANTARA/HO-Rutan Pekanbaru)

Pekanbaru (ANTARA) - Petugas Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbarumenggagalkan seorang warga binaan pemasyarakatan berinisial S saat mencoba kabur dengan meloncat pagar rutan setempat,Jumat sekitar pukul 10.30 WIB.

"Pria berinisial S tersebut mencoba memanjat pagar pembatas di area depan dan memasuki area steril tanpa menggunakan alat apa pun," kata psikolog Rutan Pekanbaru Agnesdi Pekanbaru, Jumat.

Sebelum sempat keluar dari rutan tersebut, petugas pos atas 3 langsung melihat S. Petugas melaporkan kejadian tersebut melalui HT kepada kepala regu pengamanan, kemudian meneruskannya kepada Kepala Kesatuan Pengaman Rutan (KPR) Rutan Kelas IPekanbaru.

Agnes mengatakan bahwa Kepala KPR dan jajaran langsung melakukan pengamanan ke area steril dalam rutan, lalu mengamankan blok lingkungan sekitar.

Petugas pun seketika dapat mengamankan S yang sedang bersembunyi di dalam parit area steril.

Setelah diamankan tanpa perlawanan, kata Agnes lagi, S pun langsung dibawa ke rutan untuk pemeriksaan.

Selanjutnya, warga binaan yang berupaya kabur dari tahanan itu menjalani pemeriksaan psikologis dengan menggunakan instrumen observasi dan wawancara secara mendalam.

Baca juga: Ponsel coba diselundupkan ke Rutan Pekanbaru dibungkus makanan

"Yang bersangkutan dalam kondisi sehat secara jasmani. Namun, secara psikologis ada gangguan stres yang distimulasi oleh memimpikan keluarga secara terus-menerus selama seminggu," kata Agnes lagi.

Ia menjelaskan bahwa tahanan S merupakan WBP terjerat kasus pencurian dengan vonis 1 tahun 2 bulan dengan sisa masa pidana 6 bulan lagi.

Atas percobaan pelarian tersebut, kata dia, S mendapatkan hukuman internal berupa tutupan sunyi atau pengasingan sel selama 6 hari.

Selain itu, yang bersangkutan tidak akan mendapatkan hak-hak integrasi sosial, berupa asimilasi, remisi, ataupun cuti bersyarat.

Baca juga: Warga binaan di Rutan Siak dibekali wawasan kebangsaan dan bela negara