Pekanbaru (ANTARA) - Empat orang narapidana yang sempat viral karena terlibat pesta narkoba dan minuman keras di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbarudipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan, Jawa Tengah.
Pemindahan ini dilakukan sebagai bentuk penindakan tegas terhadap pelanggaran berat di dalam lembaga pemasyarakatan.
Informasi pemindahan tersebut dibenarkan oleh seorang petugas Lapas Kelas IIA Pekanbaru yang enggan disebutkan namanya.
"Benar, mereka sudah diberangkatkan ke Nusa Kambangan,” ujarnya seperti yang diterima Antara, Senin.
Salah satu narapidana yang dipindahkan diketahui bernama Budi Akak, seorang bandar narkoba di Kota Pekanbaru yang ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada 2024 lalu.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjen PAS) Riau Maizar, membenarkan adanya pemindahan tersebut.
Namun ia enggan merinci lebih jauh. Ia menyebut bahwa langkah itu merupakan bagian dari upaya pembinaan dengan pengawasan ketat.
“Memang ada upaya pemindahan yang dianggap bandel ke Nusa Kambangan, agar proses pembinaan lebih maksimal,” katanya.
Pemindahan narapidana ke Lapas berkeamanan tinggi seperti Nusa Kambangan bukanlah hal baru. Kebijakan ini sudah berjalan sejak masa kepemimpinan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, sebagai bentuk efek jera bagi narapidana dan petugas yang terbukti melanggar aturan, terutama terkait narkoba.
Sebelumnya, video berdurasi singkat yang menunjukkan sejumlah pria berjoget diiringi musik keras dalam sebuah ruangan beredar luas di media sosial dan disebut terjadi di dalam Rutan Pekanbaru. Video itu juga menampilkan botol minuman serta benda menyerupai bong atau alat hisap sabu.
Sebanyak 14 narapidana telah diperiksa terkait video tersebut, sementara penyelidikan masih terus berlanjut.