Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak 538 barang terlarang ditemukan dalam razia gabungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Kamis malam (17/4).
Barang-barang tersebut meliputi 64 unit handphone, lima senjata tajam, puluhan perangkat elektronik, hingga ratusan pemantik api dan colokan sambung.
Razia dimulai pukul 20.00 WIB dan melibatkan 209 personel gabungan dari Polda Riau, Brimob, Polresta Pekanbaru, TNI, serta petugas lapas. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Riau, Maizar, bersama Direktur Kepatuhan Internal Ditjen PAS, Lilik Sujandi.
Petugas dibagi menjadi tiga tim untuk menyisir Blok Alpha, Beta, dan Charlie, yang dihuni lebih dari 1.800 warga binaan. Setiap blok memiliki 29 hingga 34 kamar, dengan jumlah penghuni antara 500 hingga 675 orang.
Barang sitaan lainnya termasuk satu unit tablet, satu timbangan digital, tujuh pemancar sinyal internet, 87 charger HP, 42 kipas angin, dan belasan perangkat lain seperti rokok elektrik, headset, serta kartu domino.
Sebelum razia dimulai, apel pengamanan digelar pukul 19.30 WIB, diikuti pengarahan teknis oleh Kabag Ops Polresta Pekanbaru Kompol David Ricardo. Razia berlangsung selama dua jam tanpa perlawanan dari penghuni lapas.
"Kami akan terus meningkatkan koordinasi dengan guna menjaga ketertiban dan mendukung proses pembinaan warga binaan," sebut Kompol David.
Sebelumnya, video berdurasi singkat yang menunjukkan sejumlah pria berjoget diiringi musik keras dalam sebuah ruangan beredar luas di media sosial dan disebut terjadi di dalam Rutan Pekanbaru. Video itu juga menampilkan botol minuman serta benda menyerupai bong atau alat hisap sabu.
Sebanyak 14 narapidana telah diperiksa terkait video tersebut, sementara penyelidikan masih terus berlanjut.