Sri Mulyani menyatakan pemerintah telah menyita harta obligor BLBI Kaharudin Ongko

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antaraBLBI

Sri Mulyani menyatakan pemerintah telah menyita harta obligor BLBI Kaharudin Ongko

Arsip foto - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satgas BLBI di Tangerang (27/8/2021). (ANTARA/HO-Kemenkeu/pri.)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) telah menyita harta Kaharudin Ongko yang merupakan salah satu obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk memenuhi kewajiban utangnya kepada negara.

"Pada 20 September 2021 kita melakukan penyitaan sekaligus mencairkan harta kekayaan yang bersangkutan (Kaharudin Ongko) dalam bentuk escrow account di salah satu bank swasta nasional," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD tegaskan obligor BLBI tak kooperatif bisa masuk hukum pidana

Nilainya, kata dia, sebesar Rp664,97 juta dan 7,63 juta dolar AS atau Rp109,5 miliar.

"Ini escrow account yang kita sita dan dicairkan untuk kemudian masuk ke kas negara. Hasil sitaan ini sudah masuk ke kas negara sejak kemarin sore," ujar Sri Mulyani.

Ia menjelaskan penagihan terhadap Kaharudin Ongko yang merupakan obligor PT Bank Umum Nasional penerima dana BLBI saat terjadi krisis finansial pada tahun 1997 ini sebenarnya telah dilakukan sejak 2008.

Baca juga: Satgas BLBI panggil Tommy Soeharto untuk selesaikan utang sebesar Rp2,6 triliun

Di sisi lain, tingkat pengembalian utang yang dilakukan oleh Kaharudin Ongko kepada negara sangat kecil, sehingga PUPN melakukan upaya paksa dalam rangka memenuhi hak negara.

PUPN pun mencekalnya bepergian ke luar negeri serta mengeksekusi sebagian jaminan kebendaan berupa aset tetap dan bergerak mengingat obligor ini telah menandatangani Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA) sejak 18 Desember 1998.

"Jadi dalam hal ini yang bersangkutan sudah menandatangani MRNIA dan sekarang kita melakukan penagihan berdasarkan itu," kata Sri Mulyani.

Baca juga: BPK harap kasus BLBI-Century tak berulang di dana penanganan dampak COVID-19

Meski demikian, Sri Mulyani yang juga merupakan anggota dewan pengarah Satgas BLBI memastikan PUPN akan terus melakukan penagihan dengan mengeksekusi barang jaminan dari Kaharudin Ongko mengingat utangnya mencapai Rp8,2 triliun.

Hal ini dilakukan bersama pihak Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Intelijen Negara (BIN), dalam rangka meyakinkan dan mengidentifikasi aset obligor.

Baca juga: Kwik Kian Gie Bantah-Bantahan dengan Yusril Ihza Mahendra Soal Penerbitan SKL BLBI

"Ini untuk meyakinkan bahwa tracking terhadap aset termasuk account dari obligor dan debitur dapat diidentifikasi," ujar Sri Mulyani.

Sebagai informasi Kaharudin Ongko memiliki utang terhadap negara sebesar Rp8,2 triliun meliputi Rp7,82 triliun dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PPKS) Bank Umum Nasional dan Rp359,43 miliar dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta.