BPK harap kasus BLBI-Century tak berulang di dana penanganan dampak COVID-19

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,corona

BPK harap kasus BLBI-Century tak berulang di dana penanganan dampak COVID-19

Ilustrasi - Laporan keuangan pemerintah saat diaudit BPK untuk mendapatkan opini WTP (Antaranews.com)

Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengingatkan pentingnya mitigasi risiko dalam pelaksanaan program penanganan dampak COVID-19 untuk menekan tingginya beban keuangan negara.

"Sebelum membuat kebijakan, harus ada mitigasi dulu, atas tingkat kedalaman dari kebijakan tersebut," kata Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agus Joko Pramono dalam seminar virtual di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Kejagung tangkap buronan kasus pencucian uang Bank Century

Ia mengatakan mitigasi risiko itu menjadi penting agar kasus penyalahgunaan wewenang dari pemanfaatan keuangan negara tidak terjadi lagi.

Agus mengharapkan pemerintah bisa belajar dari pelaksanaan kebijakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 1998 maupun penyelamatan Bank Century pada 2008.

Dalam kasus BLBI, pemerintah tidak mengetahui besaran secara tepat beban utang bank-bank yang mengalami masalah likuiditas karena terdampak krisis moneter.

Hal serupa juga terjadi ketika Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tidak mengetahui besaran biaya yang diperlukan untuk penyelamatan Bank Century.

"Pada awalnya penyelamatan Bank Century hanya membutuhkan Rp670 miliar, tapi melebar hingga mencapai Rp7 triliun," katanya.

Dengan tidak adanya data yang tepat, maka beban keuangan untuk menyelamatkan perekonomian pada waktu itu sangat besar dan jumlahnya terus meningkat.

Berkaca dari pengalaman tersebut, Agus mengharapkan kejadian serupa tidak terulang lagi, meski saat ini pandemi COVID-19 masih melanda.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan total biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk mengatasi pandemi COVID-19 di Indonesia mencapai Rp677,2 triliun.

Dengan adanya penambahan anggaran, maka defisit anggaran juga diperlebar menjadi 6,34 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau sebesar Rp1.039,2 triliun.

Meski demikian terdapat adanya risiko dari pelaksanaan kebijakan ini antara lain terkait ketepatan sasaran, jumlah maupun kualitas dari bantuan tersebut.

Baca juga: Diperintahkan Pengadilan Tetapkan Boediono dkk Tersangka Bank Century, Ini Langkah KPK

Baca juga: Perbanas: Biaya Penutupan Bank Century Lebih Mahal


Pewarta: Satyagraha