Bangkinang (ANTARA) - Setelah alih kelola Blok Rokan dari PTChevron ke Pertamina Hulu Rokan (PHR), Pemerintah Provinsi Riau bersama dengan daerah/Kabupaten penghasil Minyak dan Gas melakukan penandatangan Nota Kesepahamanan terkait Participating Interest10 Persen di Wilayah Kerja Migas Rokan, Kamis.
Dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, Pemerintah melibatkan peran serta daerah dan nasional, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan PenawaranParticipating Interest10 persen pada WK Minyak Dan Gas Bumi.
Pemerintah Kabupaten Kampar sebagai salah satu Kabupaten penghasil Migas siap mendukung terhadap langkah ini, tentunya banyak langkah selanjutnya yang akan kita koordinasikan termasuk besaran dari 10 Persen tersebut.
Dikatakan Catur PI 10 persen adalah besaran maksimal 10 persen pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN.
Baca juga: Polda Riau dan SKK migas kolaborasi jaga wilayah kerja Rokan
Keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10 persen memberikan banyak manfaat, antara lain memberikan keuntungan atau profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah. Selain itu, juga memberikan pengetahuan, pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai kontraktor.
Penandatanganan berita acara penunjukan lembaga independen dilakukan langsung Bupati Kampar bersama dengan BupatiBengkalis, Bupati Rokan Hilir, Bupati Siak, dan Bupati Rokan Hulu dengan Gubernur Riau Syamsuar.
Sementara itu Gubernur Riau menyatakan penandatanganan berita acara penunjukan lembaga independen untuk menentukan pelemparan reservoir pada wilayah kerja Migas Rokan di Provinsi Riau dengan lima Kabupaten selaku penghasil Migas, untuk aplikasinya 10 persen tersebut akan dikelola oleh Provinsi Riau sebesar 5 persen dan 5 persen oleh kabupaten penghasil.
Sementara untuk lembaga pengelola kita serahkan kepada PT. Riau Petrolium dan Lembaga Pengkaji independen yang profesional" kata Syamsuar.
Riau menghasilkan sebanyak 160 Ribu Barel per hari, namun untuk penerimaan dari Participating Interest sebesar 10 persen nanti akan kita adakan lagi pertemuan.
Baca juga: Sidang gugatan TTM limbah Blok Rokan, Hakim tegur kuasa hukum KLHK
Baca juga: Beroperasi dan hidup harmonis bersama alam
Berita Lainnya
TNI-Polri lakukan sistem pendinginan di Rokan Hilir, wujudkan pilkada aman dan kondusif
09 November 2024 10:22 WIB
Pertamina Hulu Rokan temukan dua sumur migas pemukul besar
31 October 2024 21:47 WIB
PHR pelopor PLTS di industri migas
31 October 2024 7:55 WIB
Kapolres pastikan kesiapan pengamanan Pilkada damai di Rokan Hilir
30 October 2024 13:59 WIB
Polsek Kubu kembali salurkan sembako kepada masyarakat terdampak banjir
28 October 2024 13:11 WIB
PLN aliri listrik 200 KK dusun terpencil di Rokan Hulu
25 October 2024 22:21 WIB
Kapolres Rokan Hilir salurkan bansos ke warga terdampak banjir
25 October 2024 12:22 WIB
PLN berhasil terangi 54 KK warga dusun terpencil di Kabupaten Rokan Hilir Riau
22 October 2024 15:32 WIB