Bangkinang (ANTARA) - Setelah alih kelola Blok Rokan dari PTChevron ke Pertamina Hulu Rokan (PHR), Pemerintah Provinsi Riau bersama dengan daerah/Kabupaten penghasil Minyak dan Gas melakukan penandatangan Nota Kesepahamanan terkait Participating Interest10 Persen di Wilayah Kerja Migas Rokan, Kamis.
Dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, Pemerintah melibatkan peran serta daerah dan nasional, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan PenawaranParticipating Interest10 persen pada WK Minyak Dan Gas Bumi.
Pemerintah Kabupaten Kampar sebagai salah satu Kabupaten penghasil Migas siap mendukung terhadap langkah ini, tentunya banyak langkah selanjutnya yang akan kita koordinasikan termasuk besaran dari 10 Persen tersebut.
Dikatakan Catur PI 10 persen adalah besaran maksimal 10 persen pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN.
Baca juga: Polda Riau dan SKK migas kolaborasi jaga wilayah kerja Rokan
Keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10 persen memberikan banyak manfaat, antara lain memberikan keuntungan atau profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah. Selain itu, juga memberikan pengetahuan, pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai kontraktor.
Penandatanganan berita acara penunjukan lembaga independen dilakukan langsung Bupati Kampar bersama dengan BupatiBengkalis, Bupati Rokan Hilir, Bupati Siak, dan Bupati Rokan Hulu dengan Gubernur Riau Syamsuar.
Sementara itu Gubernur Riau menyatakan penandatanganan berita acara penunjukan lembaga independen untuk menentukan pelemparan reservoir pada wilayah kerja Migas Rokan di Provinsi Riau dengan lima Kabupaten selaku penghasil Migas, untuk aplikasinya 10 persen tersebut akan dikelola oleh Provinsi Riau sebesar 5 persen dan 5 persen oleh kabupaten penghasil.
Sementara untuk lembaga pengelola kita serahkan kepada PT. Riau Petrolium dan Lembaga Pengkaji independen yang profesional" kata Syamsuar.
Riau menghasilkan sebanyak 160 Ribu Barel per hari, namun untuk penerimaan dari Participating Interest sebesar 10 persen nanti akan kita adakan lagi pertemuan.
Baca juga: Sidang gugatan TTM limbah Blok Rokan, Hakim tegur kuasa hukum KLHK
Baca juga: Beroperasi dan hidup harmonis bersama alam
Berita Lainnya
BKKBN Riau serahkan Rp5,9 miliar untuk Rokan Hulu dukung program KB
18 April 2024 20:31 WIB
PHR berbagi berkah bersama 180 media Riau
06 April 2024 21:10 WIB
e-MARS, inovasi PHR untuk aktifkan sumur minyak di Blok Rokan
04 April 2024 11:12 WIB
PHR terima penghargaan internasional di Brazil
31 March 2024 15:58 WIB
Rekaman mesum diduga Sekda Rohil viral di medsos
23 March 2024 22:40 WIB
Jembatan sementara Rokan Hulu hampir selesai
15 March 2024 6:23 WIB
PHR intervensi kasus stunting di dua desa di Siak
14 March 2024 7:29 WIB
Lahan pertanian 450 Ha di Rokan Hilir produksi padi 3.000 ton
06 March 2024 21:18 WIB