Sidang gugatan TTM limbah Blok Rokan, Hakim tegur kuasa hukum KLHK

id sidang pencemaran lingkungan,pt cpi, blok rokan, limbah blok rokan,blok rokan, wilayah kerja rokan

Sidang gugatan TTM limbah Blok Rokan, Hakim tegur kuasa hukum KLHK

Suasana sidang di PN Kota Pekanbaru, Selasa (31/8/2021). (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Sidang Ketiga Gugatan Lingkungan Hidup dari Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (31/8).

Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Register Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 6 Juli 2021.

Sidang dipimpin Hakim Ketua DrDahlandan dua hakim anggota Tommy Manik SH dan Zefri Mayeldo Harahap SH MH serta Panitera Solviati SH. Ketua Majelis membuka sidang diawali dengan pemeriksaan kelengkapan surat kuasa PT CPI, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan DLHK Riau.

Setelah mengamatinya, Majelis Hakim terlihat tidak puas hingga akhirnya menegur keras kuasa hukum KLHK karena hingga persidangan ketiga tak kunjung melengkapi tandatangan surat kuasa mereka. "Belum diteken semua ini ya? Kalau nggak bisa teken jangan terima kuasa. Formilnya nggak terpenuhi ini. Jadi ini KLHK secara formil surat kuasanya belum sah.

Hakim menimpali bahwa penyelesaian perkara ini harus cepat, tapi surat kuasa berulang-ulang susah dibuatnya. Hakim katanya memberi kesempatan terakhir untuk Tergugat III. Tak hanya itu, kuasa hukum DLHK Riau juga mendapat peringatan dari Ketua Majelis Hakim lantaran tidak membawa surat tugas.

"Ini tidak bawa surat tugas? Saudara kan di sini tugas. Kalau advokat memang itu profesinya. Jadi tiap sidang siapa yang hadir bawa surat tugas ya," ungkap Ketua Majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim lantas menutup sidang. Sidang akan dilanjutkan pada 7 September 2021 mendatang.