Pekanbaru (ANTARA) - Pakar Hukum Pidana Universitas Riau, DR Erdianto Effendi SH. MHum, mengatakan orang-orang yang sudah menjalani pidana penjara seperti penyanyi dangdut Saipul Jamil berhak untuk hidup layak dan normal kembali di tengah masyarakat sesuai konsep Pemasyarakatan yang digagas oleh Saharjo pada tahun 1963.
"Dalam putusan pengadilan tidak ada pidana tambahan yang demikian oleh karena itu tidak tidak tepat juga kalau ada boikot kemunculan Saipul Jamil di televisi, seperti itu namun jika ada itu adalah sanksi sosial yang tidak dapat dicegah," kata Erdianto effendi di Pekanbaru, Rabu.
Tanggapan tersebut disampaikanya terkait kecaman Komisi Perlindungan Anak Indonesiak (KPAI) yang menyatakan bahwa kemunculan Saipul Jamil di televisi/dihadapan publik setelah bebas dari penjara dinilai memberikan dampak buruk bagi masyarakat. Sebab pembebasan Syaiful Jamil diglorifikasi (dirayakan) seperti pahlawan, bahkan diliput besar-besaran oleh berbagai media. Padahal, Syaipul Jamil adalah pelaku kekerasan seksual pada anak dan itu perbuatan tercela.
Menurut Erdianto sanksi sosial yang ditujukan kepada Saipul Jamil memang tidak dapat dicegah, bahkan itu di luar konteks hukum pidana jika itu terjadi sah-sah saja.
Ia mengatakan, dalam konsep pemidanaan modern, orang yang sudah menjalani pidana dianggap sudah membersihkan dirinya di dalam lembaga pemasyarakatan. Karena itu namanya dirubah menjadi Lembaga Pemasyarakatan bukan lagi penjara.
"Idealnya orang yang sudah keluar dari lembaga pemasyarakatan sudah dianggap bertaubat dan bersih dari kejahatan terlepas dari apapun perbuatan yang dilakukannya," katanya.
Ia menjelaskan, Saipul Jamil saat berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan dia sudah menebus kesalahannya. Oleh karena itu penerimaan masyarakat atas kembalinya Saipul Jamil sudah sesuai dengan konsep pemidanaan modern.
"Setiap perilaku yang dilakukan oleh orang-orang tertentu tentu mendapat penilaian dari dua kelompok ada yang suka dan ada yang tidak suka bahwa ada yang tidak suka kita juga dapat maklumi sebaliknya jika ada orang yang menganggap itu biasa ia juga tidak bisa kita bersalah, kan tinggal bagaimana mayoritas pendapat masyarakat dalam menilai kasus seperti yang dialami oleh Saipul Jamil," katanya.
Berita Lainnya
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak tinjau persiapan panen raya padi di Merauke
03 May 2024 13:17 WIB
Puluhan legislator AS desak Joe Biden halangi serangan Israel ke Rafah
03 May 2024 13:05 WIB
KSAU dan Prabowo Subianto bahas hal penguatan pertahanan udara
03 May 2024 12:17 WIB
Masyarakat Indonesia didorong lebih banyak konsumsi teh tanpa pemanis
03 May 2024 12:10 WIB
Sejumlah hal yang perlu diketahui soal metode perawatan kulit Sandwich Retinol
03 May 2024 12:01 WIB
MUI minta ICC untuk tidak ragu dalam menangkap PM Benjamin Netanyahu
03 May 2024 11:44 WIB
Indonesia turunkan kekuatan terbaik hadapi Thailand di perempat final Piala Uber 2024
03 May 2024 11:35 WIB
500 jasad tahanan warga Palestina masih ditahan Israel
03 May 2024 11:23 WIB