Pekanbaru (ANTARA) - Pakar Hukum Pidana Universitas Riau, DR Erdianto Effendi SH. MHum, mengatakan orang-orang yang sudah menjalani pidana penjara seperti penyanyi dangdut Saipul Jamil berhak untuk hidup layak dan normal kembali di tengah masyarakat sesuai konsep Pemasyarakatan yang digagas oleh Saharjo pada tahun 1963.
"Dalam putusan pengadilan tidak ada pidana tambahan yang demikian oleh karena itu tidak tidak tepat juga kalau ada boikot kemunculan Saipul Jamil di televisi, seperti itu namun jika ada itu adalah sanksi sosial yang tidak dapat dicegah," kata Erdianto effendi di Pekanbaru, Rabu.
Tanggapan tersebut disampaikanya terkait kecaman Komisi Perlindungan Anak Indonesiak (KPAI) yang menyatakan bahwa kemunculan Saipul Jamil di televisi/dihadapan publik setelah bebas dari penjara dinilai memberikan dampak buruk bagi masyarakat. Sebab pembebasan Syaiful Jamil diglorifikasi (dirayakan) seperti pahlawan, bahkan diliput besar-besaran oleh berbagai media. Padahal, Syaipul Jamil adalah pelaku kekerasan seksual pada anak dan itu perbuatan tercela.
Menurut Erdianto sanksi sosial yang ditujukan kepada Saipul Jamil memang tidak dapat dicegah, bahkan itu di luar konteks hukum pidana jika itu terjadi sah-sah saja.
Ia mengatakan, dalam konsep pemidanaan modern, orang yang sudah menjalani pidana dianggap sudah membersihkan dirinya di dalam lembaga pemasyarakatan. Karena itu namanya dirubah menjadi Lembaga Pemasyarakatan bukan lagi penjara.
"Idealnya orang yang sudah keluar dari lembaga pemasyarakatan sudah dianggap bertaubat dan bersih dari kejahatan terlepas dari apapun perbuatan yang dilakukannya," katanya.
Ia menjelaskan, Saipul Jamil saat berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan dia sudah menebus kesalahannya. Oleh karena itu penerimaan masyarakat atas kembalinya Saipul Jamil sudah sesuai dengan konsep pemidanaan modern.
"Setiap perilaku yang dilakukan oleh orang-orang tertentu tentu mendapat penilaian dari dua kelompok ada yang suka dan ada yang tidak suka bahwa ada yang tidak suka kita juga dapat maklumi sebaliknya jika ada orang yang menganggap itu biasa ia juga tidak bisa kita bersalah, kan tinggal bagaimana mayoritas pendapat masyarakat dalam menilai kasus seperti yang dialami oleh Saipul Jamil," katanya.
Berita Lainnya
Menteri ESDM Bahlil sebut kenaikan PPN 12 persen tak pengaruhi harga BBM
19 December 2024 16:58 WIB
Prof Haedar Nashir terima anugerah Hamengku Buwono IX Award dari UGM
19 December 2024 16:35 WIB
NBA bersama NBPA hadirkan format baru untuk laga All-Star 2025
19 December 2024 16:16 WIB
PPN 12 persen, kebijakan paket stimulus dan dampak terhadap ekonomi
19 December 2024 15:53 WIB
Pertamina Patra Niaga siap lanjutkan program BBM Satu Harga di 2025
19 December 2024 15:47 WIB
BNPT-PBNU sepakat terus perkuat nilai Pancasila cegah ideologi radikalisme
19 December 2024 15:38 WIB
Maskapai Garuda Indonesia tambah pesawat dukung operasional di liburan
19 December 2024 15:19 WIB
Kemenekraf berkolaborasi untuk bantu promosikan produk kreatif
19 December 2024 14:52 WIB