LPSK paparkan tiga rencana strategis saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III

id Berita hari ini, berita riau antara, berita riau terbaru, DPR,LPSK

LPSK paparkan tiga rencana strategis saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III

Tangkapan layar Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo dalam peringatan Hari Internasional Peringatan dan Penghormatan bagi Korban Terorisme yang digelar secara virtual, Sabtu (21/8/2021). (ANTARA/Muhammad Jasuma Fadholi)

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memaparkan tiga rencana strategis lembaga ini saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI.

"Peningkatan kualitas layanan dan akses perlindungan saksi dan korban, penguatan kelembagaan, dan dukungan manajemen organisasi menjadi tiga hal utama rencana strategis," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Ketiga hal tersebut dituangkan dalam strategi besar dan arah kebijakan rencana strategis LPSK 2020 hingga 2024.

Baca juga: LPSK menyatakan semua korban penyerangan Polsek Ciracas berhak dapatkan ganti rugi

Kualitas layanan perlindungan saksi dan korban memperlihatkan grafik peningkatan yang tergambar melalui survei kepuasan masyarakat, efektivitas saksi dalam menyampaikan kesaksian, pembayaran kompensasi korban, pemberian rehabilitasi psikososial berupa akses pendidikan, renovasi rumah dan permodalan hingga pemberian bantuan media bagi korban yang tidak ditanggung BPJS.

Dalam pertemuan itu, LPSK menyoroti hak untuk mendapatkan kompensasi bagi korban tindak pidana pelanggaran HAM berat dan terorisme.

Baca juga: LPSK turun langsung jamin bantuan medis korban terorisme di Pelalawan

Berdasarkan undang-undang, korban terorisme sudah mendapatkan kompensasi termasuk korban yang berasal dari peristiwa sebelum adanya UU Perlindungan Saksi dan Korban.

"Kondisi berbanding terbalik dengan korban pelanggaran HAM berat yang sampai saat ini belum bisa merasakan kompensasi akibat belum adanya kebijakan pemerintah," kata Hasto.

LPSK memandang perlu adanya penguatan wewenang dengan melakukan perubahan kedua atas Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, antara lain terkait dengan penghargaan, perlindungan dan perlakuan khusus bagi saksi pelaku (justice collaborator).

Baca juga: LPSK akan turunkan tim ke lokasi untuk dapatkan informasi faktual terkait bom Medan

Selain itu, pelaksanaan pembayaran restitusi serta perlu ada regulasi di tingkat pemerintah agar pemenuhan hak kompensasi bagi korban pelanggaran HAM berat terealisasi.

LPSK juga menekankan pentingnya penguatan sumber daya manusia mengingat beban kerja staf di lembaga tersebut cukup tinggi. Sebagai perbandingan satu orang staf menangani 84 orang.

Baca juga: LPSK datangi RSPAD terkait insiden penyerangan terhadap Menkopolhukam Wiranto

"Total staf ada 224 orang dengan menangani 3.000 orang atau terlindung dalam setahun. Hal itu akan sangat memengaruhi kualitas perlindungan dan pelayanan," ujar Hasto.

Hal pentingnya lainnya, menurut dia, ialah dalam konteks peningkatan kualitas layanan perlindungan saksi dan korban melalui ketersediaan anggaran guna memberikan perlindungan yang maksimal.

Ia mengatakan bahwa permohonan perlindungan ke LPSK datang dari berbagai daerah. Namun, saat ini LPSK masih tersentralisasi di Pulau Jawa. Oleh karena itu, perlu perluasan akses dengan membentuk perwakilan di 12 provinsi.

Baca juga: Keluarga polisi korban teroris di Mapolda Riau peroleh kompensasi LPSK

Hasto juga menyinggung penguatan tata kelola sistem perlindungan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kerja-kerja perlindungan menjadi suatu keharusan.

"LPSK memandang pola perlindungan konvensional perlu dikembangkan atau dikombinasikan dengan teknologi informasi dan komunikasi," katanya.

LPSK juga memandang perlu adanya penguatan manajemen kelembagaan dan dukungan manajemen organisasi LPSK. Hal itu perlu diwujudkan dalam bentuk penambahan kedeputian pada struktur organisasi lembaga.