Pekanbaru (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan kompensasi sebesar Rp125 juta kepada keluarga Iptu Luar Biasa Anumerta Auzar yang menjadi korban serangan teroris di Mapolda Riau pada Mei 2018 lalu.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias kepada Antara di Pekanbaru, Jumat mengatakan kompensasi tersebut diberikan berdasarkan sejumlah pertimbangan. Pertimbangan pertama yakni berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang pada Februari 2019 lalu memutuskan agar keluarga korban mendapat kompensasi.
"Februari lalu diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur bahwa keluarga korban memperoleh kompensasi sejumlah Rp125 juta. Hari ini dibayarkan melalui transfer," katanya.
Baca juga: Ipda Auzar, Anggota Polda Riau yang Diserang Teroris Dimakamkan Secara Militer di sini
Pertimbangan selanjutnya adalah kerugian immaterial yang dialami keluarga korban karena kehilangan tulang punggung keluarga sementara terdapat anak korban yang perlu melanjutkan pendidikan.
Dia menjelaskan kompensasi tersebut juga merupakan hak korban tindak pidana terorisme yang diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
Dari sejumlah pertimbangan tersebut, lanjutnya, LPSK memfasilitasi pemohon, yang dalam hal ini keluarga korban Iptu Luar Biasa Anumerta Auzar untuk mengajukan kompensasi. Terlebih lagi, dia mengatakan keluarga korban sempat menjadi saksi dalam persidangan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk terdakwa Aan Santosa alias Aan Tempe sebelum putusan dua bulan lalu.
"Dalam prosesnya, ternyata ada pelaku bagian dari serangan teroris ke Polda Riau yang diproses hukum. Jadi momen itu digunakan pihak keluarga untuk mengajukan kompensasi," jelasnya.
Baca juga: Polisi Korban Serangan Teroris di Polda Riau juga Penyuka Sepeda Ontel, Komunistas Berdatangan Melayat
Penyerahan kompensasi tersebut dilakukan di Mapolda Riau yang diterima langsung istri Iptu Luar Biasa Anumerta Auzar didampingi Wakapolda Riau Brigjen Wahyu Widada. "Penyerahan kompensasi sengaja kita lakukan di Polda Riau mengingat korban merupakan anggota Polri dan bagian dari keluarga besar Polda Riau," tuturnya.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Wahyu Widada menyampaikan ucapan terimakasih atas aisistensi yang diberikan LPSK sehingga keluarga korban Iptu Luar Biasa Anumerta Auzar mendapat kompensasi.
"Takdir tidak bisa dihindari, tapi masih ada anak anak yang perlu dipikirkan masa depannya oleh keluarga yang ditinggalkan. Almarhum adalah pahlawan kami. Keluarga almarhum tetap menjadi bagian keluarga besar Polda Riau," ujar Wahyu.
Iptu Luar Biasa Anumerta Auzar lahir di Tanjung Alam 9 November 1962 dan meninggalkan seorang istri bernama Erlina, tiga anak dan satu orang cucu.
Auzar menjadi salah satu korban serangan teroris di Mapolda Riau, Pekanbaru. Dia menjabat Pegawai Administrasi 2 SIM di Subditregident Ditlantas Polda Riau. Almarhum meninggal di RS Bhayangkara akibat luka-luka.
Baca juga: Anggota Polda Riau Meninggal Dunia Diserang Teroris, Para Tetangga Kehilangan Sosok Berjiwa Sosial Tinggi
Baca juga: 8 Terduga Teroris Diamankan di Dumai Masih Berhubungan Keluarga dengan Penyerang Polda Riau
Berita Lainnya
Pasukan Pakistan tewaskan 11 militan saat operasi militer
07 July 2024 14:57 WIB
Indonesia dan Selandia Baru perkuat komitmen dalam penanggulangan terorisme
30 May 2024 11:27 WIB
Paus Fransiskus sebut serangan Israel di Jalur Gaza sebagai "terorisme"
01 December 2023 15:47 WIB
33 napi kasus terorisme dipindahkan ke Nusakambangan
17 November 2023 16:51 WIB
Pakistan di PBB sebut perjuangan melawan penjajah asing bukan terorisme
26 October 2023 15:21 WIB
Kriminal kemarin, kebakaran di hotel Melawai hingga penegasan soal terorisme
19 August 2023 10:41 WIB
Ungkapan perasaan eks napi terorisme usai HUT RI di Pekanbaru
17 August 2023 15:42 WIB
16 eks napi terorisme hadiri upacara Kemerdekaan RI di Pekanbaru
17 August 2023 14:30 WIB