Kapasitas rumah ibadah di Siak hanya boleh 25 persen

id Ppkm siak, bupati siak, ppkm level iv siak

Kapasitas rumah ibadah di Siak hanya boleh 25 persen

Bupati Siak bersama Kapolres ketika meninjau PPKM Level IV di Minas dan Kandis (ANTARA/HO-Pemkab Siak)

Siak (ANTARA) - Bupati Siak Alfedri bersama Kepala Kepolisian Resor Siak AKBP Gunar Rahardianto melaksanakan kegiatan pembagian masker dan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) level 4 di Kecamatan Minas dan Kandis.

Pembagian masker tersebut, diperuntukkan bagi pengurus mesjid, mushola, pondok pesantren dan pengurus gereja. Itu bagi yang masuk kedalaman wilayah kampung maupun kelurahan zona kuning, di Kecamatan Minas dan Kecamatan Kandis.

"Alhamdulillah hari ini kami bisa bersilaturahmi dengan pengurus rumah agama yang berada di zona kuning, dalam kegiatan mulia yakni menyerahkan bantuan masker untuk seluruh jamaah", kata Alfedri.

Alfedri menambahkan, Pemberian bantuan Masker ini bertujuan untuk memutuskan mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Siak, terutama bagi wilayah perbatasan. Selain itu, juga saat ini Kabupaten Siak juga sedang melaksanakan Pemberlakuan PPKM level 4, terhitung dari tanggal 10 - 23 Agustus 2021.

"Pada pelaksanaan PPKM level 4 ini, jamaah di rumah ibadah hanya dibatasi sekitar 25 persen. Dan juga untuk rumah makan maupun kedai kopi, hanya diizinkan untuk buka hingga jam 8 malam, dan harus menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak dan memakai masker," jelasnya.

Alfedri juga terus mengingatkan, agar seluruh camat, lurah, maupun penghulu, agar terus mengingatkan masyarakatnya untuk terus menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan segala kegiatan. Protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas.

Selanjutnya, Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto mengatakan dari pihak keamanan, dirinya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat. Itu terkait seluruh tindakan di lapangan untuk membatasi mobilitas dengan melakukan penyekatan, dan membatasi kegiatan masyarakat.

"Hal tersebut kami laksanakan demi keselamatan seluruh masyarakat, dan keselamatan bersama. Serta untuk memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Siak", jelas Kapolres Siak.

Bupati Siak Alfedri bersama Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto, melanjutkan kegiatan dengan melihat secara langsung penerapan protokol kesehatan di rumah makan dan kedai kopi di Kecamatan Minas dan Kecamatan Kandis. Serta mensosialisasikan penerapan PPKM level 4, kepada para pemilik rumah makan dan kedai kopi.

Baca juga: Hari jadi ke-60 Gerakan Pramuka, Alfedri terima penghargaan Lencana Pancawarsa IV

Baca juga: Warga binaan di Rutan Siak dibekali wawasan kebangsaan dan bela negara

Baca juga: COVID-19 meningkat, Bupati Siak minta tim PPKM Level IV lebih tegas