Siak (ANTARA) - Bupati Siak Alfedri bersama Kepala Kepolisian Resor Siak AKBP Gunar Rahardianto melaksanakan kegiatan pembagian masker dan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) level 4 di Kecamatan Minas dan Kandis.
Pembagian masker tersebut, diperuntukkan bagi pengurus mesjid, mushola, pondok pesantren dan pengurus gereja. Itu bagi yang masuk kedalaman wilayah kampung maupun kelurahan zona kuning, di Kecamatan Minas dan Kecamatan Kandis.
"Alhamdulillah hari ini kami bisa bersilaturahmi dengan pengurus rumah agama yang berada di zona kuning, dalam kegiatan mulia yakni menyerahkan bantuan masker untuk seluruh jamaah", kata Alfedri.
Alfedri menambahkan, Pemberian bantuan Masker ini bertujuan untuk memutuskan mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Siak, terutama bagi wilayah perbatasan. Selain itu, juga saat ini Kabupaten Siak juga sedang melaksanakan Pemberlakuan PPKM level 4, terhitung dari tanggal 10 - 23 Agustus 2021.
"Pada pelaksanaan PPKM level 4 ini, jamaah di rumah ibadah hanya dibatasi sekitar 25 persen. Dan juga untuk rumah makan maupun kedai kopi, hanya diizinkan untuk buka hingga jam 8 malam, dan harus menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak dan memakai masker," jelasnya.
Alfedri juga terus mengingatkan, agar seluruh camat, lurah, maupun penghulu, agar terus mengingatkan masyarakatnya untuk terus menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan segala kegiatan. Protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas.
Selanjutnya, Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto mengatakan dari pihak keamanan, dirinya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat. Itu terkait seluruh tindakan di lapangan untuk membatasi mobilitas dengan melakukan penyekatan, dan membatasi kegiatan masyarakat.
"Hal tersebut kami laksanakan demi keselamatan seluruh masyarakat, dan keselamatan bersama. Serta untuk memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Siak", jelas Kapolres Siak.
Bupati Siak Alfedri bersama Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto, melanjutkan kegiatan dengan melihat secara langsung penerapan protokol kesehatan di rumah makan dan kedai kopi di Kecamatan Minas dan Kecamatan Kandis. Serta mensosialisasikan penerapan PPKM level 4, kepada para pemilik rumah makan dan kedai kopi.
Baca juga: Hari jadi ke-60 Gerakan Pramuka, Alfedri terima penghargaan Lencana Pancawarsa IV
Baca juga: Warga binaan di Rutan Siak dibekali wawasan kebangsaan dan bela negara
Baca juga: COVID-19 meningkat, Bupati Siak minta tim PPKM Level IV lebih tegas
Berita Lainnya
COVID-19 di Pusako rendah, Bupati Siak minta tetap patuhi prokes
25 August 2021 17:45 WIB
Bupati Siak ingatkan rumah ibadah untuk sediakan masker
20 August 2021 10:57 WIB
PPKM Level IV di Siak, masih ada ASN dan honorer tak pakai masker
17 August 2021 7:42 WIB
COVID-19 meningkat, Bupati Siak minta tim PPKM Level IV lebih tegas
14 August 2021 12:54 WIB
8.939 KPM di Siak akan terima beras PPKM
13 August 2021 17:24 WIB
Datangi warung, Bupati Siak : Lewat jam 20.00 harus bungkus
12 August 2021 22:35 WIB
Siak PPKM Level IV, tes COVID-19 diminta 7.000 lebih sehari
10 August 2021 20:25 WIB
Bupati Siak lepas 180 ton beras untuk bansos PPKM
26 July 2021 17:01 WIB