Siak (ANTARA) - Kabupaten Siak masuk dalam empat kabupaten/kota di Provinsi Riau yang melaksanakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level IV yang mulai berlaku pada Selasa (9/8) hingga 23 Agustus mendatang.
"Kita sudah rapat dan disiapkan surat edarannya sore tadi untuk dinaikkan untuk diparaf sekretaris daerah," kata Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Siak, Budhi Yuwono, Selasa.
Terkait apa saja ketentuan dalam SE PPKM level IV tersebut lanjut dia berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 31 tahun 2021. Dalam Inmendagri itu yang pertama pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
Kemudian pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home(WFH). Sedangkan pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial pada sektor pemerintahan yangmemberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Selanjutnya pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempatumum warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah. Begitu juga rumah makan dan kafe dengan skala kecil yangberada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang. Sedangkan restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendirimaupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
Kemudian tempat ibadah dapatmengadakan kegiatan dengan pengaturan kapasitas maksimal25 persen atau maksimal 30orang. Lainnya resepsi pernikahan ditiadakan.
Tidak hanya mengatur masyarakat, Inmendagri juga meminta pemerintahan Kabupaten Siak melakukan tes COVID-19. Jumlahnya 15 kontak erat satu pasien positif dan 7.000 tes spesimen setiap hari.
Berita Lainnya
COVID-19 di Pusako rendah, Bupati Siak minta tetap patuhi prokes
25 August 2021 17:45 WIB
Bupati Siak ingatkan rumah ibadah untuk sediakan masker
20 August 2021 10:57 WIB
PPKM Level IV di Siak, masih ada ASN dan honorer tak pakai masker
17 August 2021 7:42 WIB
Kapasitas rumah ibadah di Siak hanya boleh 25 persen
15 August 2021 15:13 WIB
COVID-19 meningkat, Bupati Siak minta tim PPKM Level IV lebih tegas
14 August 2021 12:54 WIB
8.939 KPM di Siak akan terima beras PPKM
13 August 2021 17:24 WIB
Datangi warung, Bupati Siak : Lewat jam 20.00 harus bungkus
12 August 2021 22:35 WIB
Bupati Siak lepas 180 ton beras untuk bansos PPKM
26 July 2021 17:01 WIB