Datangi warung, Bupati Siak : Lewat jam 20.00 harus bungkus

id Ppkm siak, ppkm level iv siak, ppkm riau, bupati siak

Datangi warung, Bupati Siak : Lewat jam 20.00 harus bungkus

Bupati Siak ketika meninjau warung makan di Perawang, Kecamatan Tualang. (ANTARA/HO-Pemkab Siak)

Siak (ANTARA) - Bupati Siak Alfedri didampingi Ketua Satgas COVID-19, Budi L Yuwonoturun langsung menjumpai masyarakat di Kecamatan Tualang untuk mensosialisasikan masyarakat tentang penetapan wilayahnya sebagai wilayah Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Level IV, Kamis.

Alfedri mendatangi pengusaha rumah makan dan menyampaikan kedatangannya bukan untuk menutup usaha dan melarang pelanggan untuk makan. Dia menyampaikan kalau sudah pukul 20.00 WIB tidak bisa lagi makan di tempat.

"Harus bungkus bawa pulang dan untuk pelanggan hanya bisa diterima 25 persen dari kapasitas warung dengan tetap menerapkan protokol COVID-19. Kabupaten Siak saat ini berada pada PPKM level IV, mari sama-sama kita terapkan prokes COVID-19 agar masa PPKM level IV ini berakhir," kata Bupati seraya menyerahkan bantuan masker.

Kegiatan ini dalam rangka mengedukasi masyarakat sekaligus memonitoring para pengusaha restoran, kedai kopi, kafe dan rumah makan di Kota Perawang sekitarnya. Peninjauan dilakukan dua tim pertama dipimpin langsung bupati dan kedua oleh Budi L Yuwono.

Kedua tim ini sama-sama bergerak dari arah Kantor Kecamatan Tualang Km 10 hingga ke Km 04. Masyarakat dan pengusaha sebelah kiri jalan dijumpai bupati sementara tim ke dua menjumpai masyarakat dan pengusaha sebelah kanan jalan.

Tampak juga anggota tim membuat tanda silang di meja dan kursi pelanggan pertanda ada larangan untuk diduduki pelanggan. "Saya berharap agar tim memantau ini di hari-hari selanjutnya," pesan bupati.

Kabupaten Siak termasuk salah satu dari empat Kabupaten/Kota di Provinsi Riau yang ditetapkan sebagai wilayah yang menerapkan PPKM Level IV hingga tanggal 27 Agustus 2021 ini nanti. Jika angka kasus COVID-19 bisa ditekan tentu status PPKM level 4 ini bisa dicabut, jika tidak tentu bisa diperpanjang," tambah Bupati.

Baca juga: Wabup: Standar pelayanan minimal di Siak sudah 100 persen

Baca juga: Siak PPKM Level IV, tes COVID-19 diminta 7.000 lebih sehari