Wabup: Standar pelayanan minimal di Siak sudah 100 persen

id Siak, wabup siak

Wabup: Standar pelayanan minimal di Siak sudah 100 persen

Wabup Siak ketika mengikuti evaluasi SPM secara virtual.(ANTARA/HO-Pemkab Siak)

Siak (ANTARA) - Wakil Bupati Siak Husni Merza mengikuti

monitoring dan evaluasi laporan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2021 yang disampaikan kepada Gubernur Riau bahwa negeri istana tersebut capaiannya 100 persen.

"Alhamdulillah, laporan SPM Siak capaiannya 100 persen, kita bersyukur dan ke depan perlu juga dievaluasi dari sisi pelayanan mendasar bagi warga agar lebih baik," katanya, Kamis.

Ia menjelaskan sudah menjadi kewajiban dari pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negaranya. Itu sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.

Dalam kegiatan tersebut Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sri Purwaningsih menyebutkan penerapan SPM di pemerintah bertujuan sebagai alat bagi pemerintah daerah. Dalam hal ini untuk menentukan jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk menyediakan suatu pelayanan dasar.

"Jadi sesuai undang-undang 23 tentang pemerintah daerah perlu dipertegas lagi, di pasal 29nya, belanja daerah di prioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar, yang di tetapkan dengan SPM," ujarnya.

Selain itu juga kata dia, tujuan SPM agar masyarakat akan terjamin menerima suatu pelayanan publik dari pemerintah daerah dengan mutu tertentu. SPM juga dapat menjadi argumen bagi peningkatan pajak dan retribusi daerah karena baik pemerintah daerah dan masyarakat dapat melihat keterkaitan pembiayaan dengan pelayanan publik yang disediakan oleh Pemerintah daerah.

SPM Ada katanya ada enam urusan yang harus diatur yakni pendidikan, pekerjaan umum, sosial, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, kesehatan dan ketertiban umum. Contoh di Pekerjaan umum ada banyak sub bidang, salah satunya yang mengatur tentang penyedia air bersih bagi masyarakat.

"Jika penyediaan air bersih saja, pemerintah atau negara tidak hadir melalui Pemda, maka warga masyarakat akan kesulitan," ungkapnya.