54 pelaku usaha langgar PPKM di Pekanbaru didenda

id satgas covid, satgas covid pekanbaru,covid pekanbaru, pelaku usaha disanksi

54 pelaku usaha langgar PPKM di Pekanbaru didenda

Petugas di Pekanbaru sedang sidak di lokasi usaha yang nekat beroperasi selama PPKM dan tidak menerapkan protokol kesehatan beberapa hari lalu. (ANTARA/HO-Pemko Pekanbaru/21)

Pekanbaru (ANTARA) - Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV pada 26 Juli hingga 9 Agustus 2021 telah memberikan sanksi denda kepada 54 pelaku usaha.

"Selain pelaku usaha, juga ada 33 warga yang disanksi denda karena melanggar protokol kesehatan," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang di Pekanbaru, Rabu.

Dari 54 pelaku usaha yang didenda itu, sebut Iwan, 28 di antaranya merupakan pelanggar aturan PPKM level IV tahap satu terhitung 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Kemudian, 26 pelaku usaha lagi disanksi denda selama PPKM level IV tahap dua dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021.

Secara keseluruhan, lanjut Iwan, total denda yang terkumpul selama PPKM level IV tahap satu hingga tahap kedua mencapai Rp22,8 juta.

"Tahap satu denda terkumpul Rp10,55 juta dan tahap dua Rp12,25 juta," paparnya.

Dia mengatakan, penerapan denda administrasi bagi pelanggar aturan PPKM level IV telah sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran dan Dampak COVID-19.

"Dalam Perda Nomor 7-2021 disebutkan, denda maksimalnya untuk pelaku usaha sebesar Rp500 ribu dan perorangan Rp100 ribu," paparnya.

Untuk penentuan besaran denda sendiri diputuskan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dilibatkan dalam razia. "Jadi bukan harus Rp500 ribu untuk pelaku usaha, itu maksimalnya. Denda ini sesuai kesalahan," tutupnya.

Pada umumnya pelanggaran yang dilakukan pengelola usaha berupa masih melayani konsumen makan di tempat sehingga menimbulkan kerumunan. Sementara warga yang didenda karena tidak memakai masker dan sedang berada di tempat makan.

Iwan berharap pelaku usaha maupun masyarakat luas taat aturan dan menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari COVID-19.

Baca juga: Terima keluhan warga, Pemko Pekanbaru ganti skema penyekatan di tiap RW

Baca juga: Pekanbaru kewalahan tertibkan pasar dan rumah ibadah selama PPKM