Polisi tangkap dua orang mucikari prostitusi daring di Majalengka

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, mucikari

Polisi tangkap dua orang mucikari prostitusi daring di Majalengka

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo D.C. Tarigan (tengah) saat menunjukkan barang bukti di Mapolres Majalengka, Jawa Barat, Rabu (4/8/2021). (ANTARA/HO-Humas Polres Majalengka)

Majalengka (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap dua mucikari daring yang menjajakan seorang wanita melalui media sosial dengan tarif sampai jutaan rupiah.

"Dua mucikari yang kami tangkap ini berinisial AL (31) dan SR (32), keduanya memanfaatkan aplikasi media sosial," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo D.C. Tarigan di Majalengka, Rabu.

Baca juga: Polisi bekuk komplotan mucikari jual wanita via aplikasi daring di Padang

Penangkapan terhadap dua mucikari daring itu setelah pihaknya melakukan penggerebekan di salah satu hotel, tempat seorang perempuan dan pria tertangkap basah saat berada di dalam kamar, keduanya diduga kuat telah berhubungan.

Setelah menggerebek kamar tersebut, perempuan itu mengaku dijajakan kepada pria hidung belang oleh kedua mucikari, bahkan keduanya baru saja keluar dari hotel tersebut.

"Saat itu juga kami langsung melakukan pengejaran terhadap kedua orang yang diduga sebagai mucikarinya dan pelaku pun diamankan di sekitar lampu merah Tonjong, Majalengka," tuturnya.

Baca juga: Mucikari Prostitusi Daring di Pekanbaru Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara

Kasus tersebut terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat, kemudian pihaknya selidiki dan ternyata memang ada prostitusi daring di hotel itu.

Kedua mucikari menawarkan perempuan itu kepada pria hidung belang dengan harga berkisar Rp4 juta sekali kencan.

"Dari hasil bisnis haram tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar 30 persen dari nilai transaksi atau tarif yang ditawarkan sebagai komisi," katanya.

Kedua mucikari atau yang menjadi perantara pelanggan dengan pekerja seks komersial (PSK) itu akan dikenai Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Baca juga: Polisi tangkap mucikari serta pelaku prostitusi daring di Makasar