Pekanbaru, (Antarariau.com) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau memvonis bersalah Dionaldo, terdakwa prostitusi "online" (daring) yang berperan sebagai mucikari dengan pidana satu tahun penjara.
Ketua majelis hakim Sorta Ria saat membacakan putusan di Pekanbaru, Rabu menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang mucikari.
"Menjatuhkan pidana satu tahun penjara terhadap terdakwa," ujarnya membacakan putusan.
Selama jalannya sidang dengan agenda pembacaan vonis, Dionaldo yang tanpa didampingi penasehat hukum ini tidak terlihat bereaksi berlebihan mendengar putusan hakim.
Ia lebih banyak memilih tidak berkomentar pascasidang ditutup.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbari Ivan Yoko Wibowo menyatakan fikir-fikir.
Pada awal Oktober 2015, Polresta Pekanbaru mengungkap jaringan prostitusi yang beroperasi secara daring dan menangkap Dionaldo di salah satu hotel di Pekanbaru.
Saat penyidikan, dia mengaku memperkerjakan sekitar 100 wanita yang dijadikan sebagai wanita penghibur dan pekerja seks komersial.
Mucikari ini menawarkan jasa kencan kepada pelanggan menggunakan media sosial seperti Whatsapp dan Blackberry Messanger.
Pelaku mengirimkan foto-foto wanita kepada calon pelanggan untuk kemudian pelanggan bisa memilih wanita yang diajak kencan.
Berita Lainnya
Mucikari panti pijat berkedok kedai kopi diringkus Polsek Tualang
09 June 2022 1:43 WIB
Polisi tangkap dua orang mucikari prostitusi daring di Majalengka
04 August 2021 16:28 WIB
Polres Bengkalis ringkus mucikari tawarkan anak di bawah umur
19 October 2019 9:35 WIB
Polisi tangkap mucikari serta pelaku prostitusi daring di Makasar
06 April 2019 15:14 WIB
Polda Riau Ungkap Prostitusi Online, Mucikari-PSK Sama-sama di Bawah Umur
14 March 2017 15:25 WIB
Tiga Mucikari Prostitusi Online Dijerat Hukuman 10 Tahun Penjara
21 September 2016 21:17 WIB
Tiga Mucikari Prostitusi Online Di Riau Berhasil Dibekuk Aparat
21 September 2016 21:17 WIB
Polsek Mandau ikuti apel pergeseran pasukan secara daring, ini pesan Kapolres Bengkalis
25 November 2024 16:44 WIB