Polres Bengkalis ringkus mucikari tawarkan anak di bawah umur

id polres bengkalis,prostitusi bengkalis

Polres Bengkalis ringkus mucikari tawarkan anak di bawah umur

Ilustrasi. (ANTARA/Gunawan Wibisono)

Bengkalis (ANTARA) - Kepolisian Resor Bengkalis mengungkap perkara prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur dengan meringkus seorang pelaku yang diduga sebagai mucikari berinisial MN (25) warga Kelurahan Babusalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto ketika dikonfirmasi Kamis (17/10) mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat kalau di Kota Duri ada transaksi prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

"Pada Rabu (9/10) sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal BKO Reskrim 125 melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa ada transaksi prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur," kata Sigit.

Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, transaksi akan dilakukan di sebuah hotel di Duri dan setelah didapat informasi tersebut akhirnya Tim Opsnal menuju hotel yang dimaksud kemudian dilakukan penggerebekan dan ternyata di sana ditemukan seorang wanita inisial NN.

"Saat digerebek ditemukan anak yang masih di bawah umur yang ditemani seorang pria dan pada saat penggerebekan tersebut sempat dilakukan interogasi bahwa transaksi pembayaran terhadap jasa prostitusi anak sebesar Rp1.000.000 dan diketahui nama mucikari dari prostitusi tersebut, " kata kapolres.

Selanjutnya sekitar pukul 22.30 WIB TimOpsnal BKO Reskrim 125 meringkus seorang laki laki berinisial MN dengan barang bukti satu unit handpone merek Nokia 1280 warna merah putih sebagai alat komunikasi dan uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga sebagai hasil transaksi prostitusi.

"Pelaku diringkus di sebuah kafe yang terletak di Jalan Hangtuah KelurahanAir Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis," ujar Kapolres.

Pelaku dikenakan Pasal 76 i jo Pasal 88 UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak, diduga sebagai pelaku tindak pidana dengan menempatkan, membiarkan, melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor BKO Sat Reskrim 125 Polres Bengkalis guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Sigit.