Pekanbaru (Antarariau.com) - Tiga tersangka mucikari prostitusi daring yang diungkap Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Surawan dalam keterangannya di Pekanbaru, Rabu mengatakan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto Pasal 296 atau 506 KUHP.
"Ketiga tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara," kata Surawan.
Ketiga tersangka masing-masing RT alias Edo (20), DDS alias Odi (18) dan N (20) ditangkap terpisah pada Selasa kemarin (20/9) di sebuah hotel berbintang di Kota Pekanbaru.
Praktik prostitusi yang dijalankan oleh ketiga tersangka menggunakan gadis berusia 16 dan 17 tahun, yang mana masih dikategorikan sebagai anak dibawah umur.
Dari pemeriksaan sementara, ketiga tersangka telah menjalankan bisnis haramnya selama enam bulan terakhir. Terdapat lima wanita yang menjadi korban ketiga tersangka untuk dijajakan melalui media sosial "Facebook".
"Dua diantaranya merupakan anak dibawah umur dan 3 lainnya berusia 18 hingga 19 tahun," ujarnya.
Polisi masih terus mendalami peran masing-masing tersangka termasuk bagaimana cara mereka merekrut korban untuk dijadikan korban.
Akan tetapi, Surawan menjelaskan dari pengakuan ketiga tersangka dan korban yang kini berstatus sebagai saksi, mereka merekrut wanita yang mayoritas putus sekolah dan tidak memiliki tingkat pendidikan yang cukup.
"Mereka dijanjikan uang dalam jumlah besar setiap kali transaksi," ujarnya.
Hal itu ditunjukkan dengan barang bukti yang berhasil disita polisi. Sedikitnya terdapat uang tunai hasil transaksi senilai Rp6 juta. Uang tersebut disita polisi saat melakukan penyamaran ketika akan menangkap para pelaku.
"Setiap kali transaksi mucikari memberikan upah sebesar Rp700 ribu-Rp1 juta ke korban. Itu tergantung tarif yang disepakati. Meski dari pengakuan mereka tarif yang dipatok Rp3 juta," urainya.
Berita Lainnya
Tiga Mucikari Prostitusi Online Di Riau Berhasil Dibekuk Aparat
21 September 2016 21:17 WIB
Aparat amankan pelaku perdagangan orang dan pengedar narkoba di hotel Pekanbaru, ini tempatnya
08 August 2022 10:13 WIB
Gawat, Polda Metro kantongi nama-nama artis terlibat prostitusi
02 January 2022 12:51 WIB
Waria pelaku prostitusi daring asal Makassar diciduk
02 January 2022 6:19 WIB
Pasutri muda di Meranti jadi otak bisnis prostitusi online libatkan anak
26 January 2021 19:53 WIB
Jaksa Sumbar tuntut terdakwa prostitusi online selama lima bulan penjara
14 September 2020 21:06 WIB
Polisi telah tetapkan dua tersangka dalam kasus prostitusi online VS
30 July 2020 14:59 WIB
Baru Sembuh Vanessa Angel Langsung ditahan Polisi terkait Prostitusi
04 February 2019 17:01 WIB