Polda Riau Ungkap Prostitusi Online, Mucikari-PSK Sama-sama di Bawah Umur

id polda riau, ungkap prostitusi, online mucikari-psk, sama-sama di, bawah umur

Polda Riau Ungkap Prostitusi Online, Mucikari-PSK Sama-sama di Bawah Umur

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau mengungkap praktek prostitusi "online" dengan dua pelaku sebagai mucikari yang menyediakan pekerja seks komersial ada yang di bawah umur.

"Diamankan tiga pelaku dan tiga korban, namun dari hasil penyidikan yang ditetapkan jadi dua pelaku," kata Kepala Sub Direktorat III Reskrimum Polda Riau, AKBP Fibri Karfiananto di Pekanbaru, Selasa.





Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/3) malam di Hotel Grand Zuri Pekanbaru dengan pelaku DR (23) laki-laki dan DK perempuan (17) masih di bawah umur. Sedangkan korban yang menjadi PSK diantaranya L (24), W (19), dan yang dibawah umur SN (16).

"Jadi yang menarik di kasus ini, pelaku ada di bawah umur, korban juga di bawah umur," ungkap Fibri.

Dia mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan tim polisi dengan penyamaran. Polisi memesan korban melalui pelaku dengan aplikasi obrolan WeChat. Satu PSK ditawarkan oleh pelaku dengan harga Rp800 ribu.





Dengan harga segitu, pelaku mendapatkan komisi sebesar Rp200 ribu. Sehingga salam penyamaran polisi tersebut dikeluarkan dan diamankan uang Rp2,4 juta.

Dikatakannya pelaku mengaku baru melakukan aksi baru sekali ini. Perkenalan korban dengan pelaku sudah berjalan satu bulan karena satu teman kos. Korban ada yang sekolah dan putus sekolah dan semuanya tinggal di Pekanbaru.

"Pengungkapan dilakukan karena ditengarai sangat marak aktivitas prostitusi online di Pekanbaru," tambahnya.

Diketahui DR dan RK juga berhubungan pacaran, namun yang perempuan ini juga bisa dipesan sebagai PSK. Ditengarai korban menjual diri karena alasan ekonomi dan sebelumnya menjual diri dengan cara informasi mulut ke mulut.

"Pelaku dipersangkakanPasal 76 huruf i UU No 35 thn 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 506 dan atau 297 KUH Pidana," ujarnya.

Pelaku dibawah umur RK bersama tiga korban yang jadi PSK saat ini dititipkan di Dinas Sosial Provinsi Riau.