Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajak warga untuk membatasi mobilitas dan tidak mudik saat Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi guna menghindari diri dari risiko penularan COVID-19.
"Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Idul Adha tahun ini. Lindungi diri, keluarga, dan orang di sekitar kita dari bahaya virus COVID-19," ujar Menag dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Baca juga: Erick Thohir dan Menag saling puji kecepatan tangani pandemi COVID-19
Baca juga: Menag Yaqut Cholil terbitkan surat edaran pembatasan untuk kegiatan di rumah ibadah
Menurut Menag, mudik Idul Adha dalam kondisi pandemi berpotensi membahayakan jiwa dan bisa menjadi sarana penularan COVID-19. Sementara menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan adalah kewajiban bersama.
Apalagi dengan munculnya varian virus Delta yang penularannya lebih cepat ketimbang varian sebelumnya, membuat situasi bisa terus memburuk. Maka dari itu, diperlukan kesadaran bersama dalam mengakhiri pandemi ini.
"Kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga diri dan membatasi kegiatan sangat penting dalam mencegah penyebaran COVID-19, terlebih dengan adanya varian Delta," kata dia.
Menag juga meminta masyarakat mematuhi Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ada tiga poin pokok yang diatur dalam SE 17/2021. Pertama, kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.
Kedua, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Shalat Idul Adha di masjid/musala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.
Ketiga, petunjuk teknis pelaksanaan kurban dilakukan sesuai syariat Islam dalam rentang waktu yang tersedia (11-13 Zulhijah) agar tidak terjadi kerumunan.
Pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia atau di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan, baik petugas maupun pihak berkurban, serta memastikan kebersihan alat.
"Edaran ini dibuat dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19 dan memberi rasa aman masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbiran, Shalat Idul Adha, serta pelaksanaan kurban," kata dia.
Kementerian Agama juga menerbitkan edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban 1442 H di luar wilayah PPKM. Edaran ini terbit untuk tujuan sama, memutus rantai penularan COVID-19 dan memberi rasa aman kepada masyarakat.
Meski di luar wilayah PPKM Darurat, penyelenggaraan malam takbiran dan Shalat Idul Adha hanya dapat diselenggarakan pada masjid/mushalla dengan status zona risiko penyebaran COVID-19-nya zona hijau dan kuning.
"Untuk zona merah dan oranye, meski berada di luar wilayah PPKM Darurat, takbiran dan shalat Idul Adha di rumah," kata dia.
Baca juga: Menteri Agama nyatakan keselamatan calon jamaah jadi faktor tidak berangkatkan haji
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB