Bengkulu (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu memburu dua pelaku lainnya yang merupakan bagian dari sindikat perburuan dan perdagangan harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di daerah ini.
Sebelumnya, tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dibantu aparat kepolisian menangkap MJY (40), karena kedapatan membawa kulit dan organ satu ekor harimau utuh di Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu.
Baca juga: Viral, harimau di Siak memangsa ayam milik warga Teluk Lanus
Kepada Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno dalam ekspose perkara, di Mapolda Bengkulu, Senin, mengatakan dua pelaku yang sedang diburu itu masing-masing berperan sebagai penjerat dan penjual.
Sedangkan satu orang pelaku yang sudah ditangkap berperan sebagai pembawa harimau yang telah dijerat dan dibedah untuk diserahkan ke penjual.
"Sebenarnya pelakunya ini ada tiga orang. Satu orang sudah ditangkap dan dua lagi sedang diburu. Keduanya sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kami sudah mengetahui identitas serta alamat kedua orang tersebut," kata Sudarno.
Berdasarkan hasil penyidikan, satu ekor harimau sumatera berukuran sekitar tiga meter yang telah dibedah menjadi beberapa bagian itu, akan dijual dengan harga Rp80 juta.
Rencananya, transaksi organ serta kulit harimau jantan berusia empat tahun itu, akan dilakukan di Desa Lubuk Sini, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu, namun digagalkan petugas.
Tersangka MJY memisahkan barang bukti tersebut menjadi tiga bagian ke dalam kardus yang masing-masing berisi kulit harimau utuh mulai dari bagian kepala hingga ekor, dan dua kardus lainnya berisi tulang-belulang sesuai dengan pesanan pembeli.
Barang bukti kulit harimau sumatera utuh mulai dari bagian kepala hingga ekor dan organ tubuh lainnya seperti tulang-belulang lengkap yang ditunjukkan petugas dalam ekspose perkara, di Mapolda Bengkulu, Senin (21/06/2021). ANTARA/Carminanda
Penyidik menjerat MJY dengan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf D Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku baru pertama kali terlibat dalam sindikat perburuan dan penjualan harimau ini. Tapi tentu kami akan menggali lebih jauh soal itu," ujar Sudarno.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung Said Jauhari mengatakan, harimau tersebut dijerat secara tradisional.
Siad menduga gerombolan tersangka MJY ini merupakan kelompok spesialis perburuan harimau sumatera yang kerap memasang jerat di sekitar kawasan Taman Buru Semidang Bukit Kabu hingga ke kawasan Hutan Lindung Bukit Daun.
Banyaknya permintaan baik dari dalam maupun luar negeri membuat perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi ini menjadi bisnis ilegal yang menjanjikan.
Satwa liar itu tidak hanya sekadar menjadi hiasan bagi kolektor, tetapi beberapa organ seperti tulang dan taring oleh sebagian orang diyakini menjadi media untuk ritual tertentu.
"Karena permintaan pasar yang tinggi, maka ada masyarakat yang melakukan perburuan. Biasanya kolektor yang punya banyak duit yang pesan," demikian Said.
Baca juga: BKSDA tangkap seekor Harimau Sumatera di Aceh
Baca juga: Waduh, harimau sumatera mati di Riau akibat terjerat di leher
Berita Lainnya
Menag akan batasi perjalanan dinas seluruh jajarannya
15 November 2024 17:12 WIB
PLN dorong mahasiswa perguruan tinggi di Riau berinovasi kembangkan teknologi kendaraan listrik
15 November 2024 16:49 WIB
Rasa autentik rempah khas Indonesia di Vientiane, Laos
15 November 2024 16:15 WIB
Presiden Prabowo sampaikan tekad Indonesia lakukan hilirisasi sumber daya
15 November 2024 15:25 WIB
Reses DPD RI ke Riau, harapkan BRK Syariah terus berkontribusi bagi masyarakat
15 November 2024 14:58 WIB
Erupsi Gunung Lewotobi, 29.323 penumpang di Soetta batal terbang
15 November 2024 14:42 WIB
PPN 12 persen, ekonom minta pemerintah agar buat kebijakan pro daya beli
15 November 2024 14:16 WIB
Dekranasda Riau gelar lomba motif tenun dan batik khas Riau, ini pesan Zuliana Rahman Hadi
15 November 2024 14:10 WIB