Jakarta (ANTARA) - Gubernur Banten Wahidin Halim pada Senin melantik 22 pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, termasuk pengganti 20 pejabat Dinas Kesehatan yang sebelumnya ramai-ramai mengundurkan diri.
Dalam acara pelantikan pejabat administrasi dan pengawas Dinas Kesehatan Provinsi Banten di halaman Kantor Dinas Kesehatan di Serang, Gubernur menyampaikan upaya pemerintah provinsi melakukan reformasi birokrasi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Baca juga: 63 pejabat Dinas Tanaman Pangan dan Dinas Perkebunan dilantik
Upaya tersebut, menurut dia, mencakup peningkatan disiplin pegawai serta pemberian tunjangan.
"Sebagai PNS dicukupkan bukan dikayakan. Jangan mengambil uang rakyat," kata Wahidin.
Kepada pejabat dinas yang dilantik, Gubernur mengatakan bahwa jabatan merupakan amanah.
"Bahwa jabatan bisa turun bisa naik. Jabatan apa yang kita miliki adalah amanah harus dijaga dan dilaksanakan," katanya.
"Anda adalah abdi, berbakti pada bangsa dan negara, bukan kepada Gubernur atau kelompok dan golongan tertentu. Kepada bangsa Anda berkhidmat. Loyalitas kita pada negara," ia menambahkan.
Gubernur mengatakan bahwa pegawai pemerintah tidak boleh meninggalkan jabatan begitu saja, tetapi harus mengikuti prosedur hukum, norma, dan etika yang berlaku.
"Apapun konsekuensi, apapun risikonya, bahwa kita sudah bersumpah dan mengabdi untuk negara," kata Wahidin.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten Komarudin menyatakan bahwa 22 pejabat Dinas Kesehatan yang baru dilantik telah lolos seleksi dalam proses pengisian jabatan yang dilaksanakan secara terbuka.
"Proses pengisian secara terbuka ini bertujuan agar proses pengisian jabatan lebih objektif, transparan dan akuntabel sehingga didapatkan pejabat yang berkompeten, berintegritas, dan berkinerja tinggi," kata Komarudin.
Sebelumnya 20 pejabat di Dinas Kesehatan Provinsi Banten ramai-ramai mengajukan surat pengunduran diri menyusul terungkapnya kasus korupsi dalam pengadaan masker di Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,6 miliar.
Kejaksaan Tinggi Banten menahan tiga orang tersangka, satu pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan dua orang dari swasta, dalam perkara korupsi tersebut.
Baca juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani lantik 9 pejabat di lingkungan DJPb dan PKN STAN
Baca juga: Bupati Inhu tinjau persiapan PSU
Pewarta: Mulyana
Berita Lainnya
Menteri ESDM Bahlil sebut kenaikan PPN 12 persen tak pengaruhi harga BBM
19 December 2024 16:58 WIB
Prof Haedar Nashir terima anugerah Hamengku Buwono IX Award dari UGM
19 December 2024 16:35 WIB
NBA bersama NBPA hadirkan format baru untuk laga All-Star 2025
19 December 2024 16:16 WIB
PPN 12 persen, kebijakan paket stimulus dan dampak terhadap ekonomi
19 December 2024 15:53 WIB
Pertamina Patra Niaga siap lanjutkan program BBM Satu Harga di 2025
19 December 2024 15:47 WIB
BNPT-PBNU sepakat terus perkuat nilai Pancasila cegah ideologi radikalisme
19 December 2024 15:38 WIB
Maskapai Garuda Indonesia tambah pesawat dukung operasional di liburan
19 December 2024 15:19 WIB
Kemenekraf berkolaborasi untuk bantu promosikan produk kreatif
19 December 2024 14:52 WIB