COVID-19 Riau tinggi, satgas minta Pemda terapkan sanksi pelanggar prokes

id Covid riau, covid pekanbaru, satgas covid riau, covid19

COVID-19 Riau tinggi, satgas minta Pemda terapkan sanksi pelanggar prokes

Jubir Satgas COVID-19 Riau, dr. Indra Yovi.(ANTARA/HO-Pemprov Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Riau melalui juru bicara (Jubir) dr. Indra Yovi meminta pemerintah daerah (Pemda) kabupaten/kota di wilayah setempat agar meningkatkan upaya penegakan disiplin terhadap penerapan protokol kesehatan (Prokes) di kalangan masyarakat.

Hal ini termasuk menerapkan sanksi dan hukuman bagi para pelanggar. Pasalnya kasus konfirmasi COVID-19 di Provinsi Riau sangat tinggi dalam kurun waktu terakhir dan diprediksi, pada Mei 2021, akan menembus angka 15 ribu kasus.

"Bulan ini akan mencapai 15 ribu kasus. Angka psikologis kita itu mencapai seribu kasus per hari. Artinya kalau kasus kita mencapai seribu per hari, itu akan terjadi kesulitan tenaga kesehatan dan rumah sakit dalam menangani pasien COVID-19," ungkap Yovi, Kamis.

Oleh karena itu, Yovi mengatakan perlu dilakukan gebrakan baru yang harus dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Dengan sudah selesainya peraturan daerah diharapkan penegakan disiplin ini harus disertai sanksi dan hukuman.

"Karena kita sudah liat sendiri bagaimana kondisi di Provinsi Riau pada bulan Mei. Kalau kita tidak lakukan sesuatu yang luar biasa, bulan Juni dan Juli, kita akan mencapai puncaknya," demikian Yovi.

Penambahan kasus positif COVID-19 di Riau pada Rabu (26/5) memecahkan rekor harian baru dengan angka 739 orang. Ini juga menjadikan Riau untuk pertama kalinya sebagai provinsi dengan kasus harian tertinggi di Indonesia

Penambahan ini juga merupakan angka terbanyak sepanjang pandemi COVID-19 masuk ke Riau. Dengan adanya penambahan tersebut hingga Rabu (26/5) total kasus COVID-19 di Riau saat ini berjumlah 56.906 kasus.

Baca juga: Rizieq Shihab divonis denda Rp20 juta untuk kasus kerumunan Megamendung