Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Tim Yustisi telah memberikan sanksi berupa surat teguran ke 29 pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan (prokes) di wilayah zona merah atau kelurahan yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Pelanggaran 29 pelaku usaha itu kami data berlangsung sejak diterapkan PPKM mulai 14 April hingga kemarin," kata Kasatpol PP Kota PekanbaruIwan Parlindungan Simatupang di Pekanbaru, Sabtu.
Iwanmenyebut puluhan pelaku usaha diberikan teguran karena masih saja membandel dan tidak mengikuti aturan operasional sesuai protokol kesehatan (Prokes) yang sudah ditetapkan bagi wilayah yang diberlakukan PPKM guna memutus penularan COVID-19. Selain itu, mereka juga melakukan kesalahan ganda yakni melanggarinstruksi Walikota Pekanbaru tentang operasional saat Bulan Ramadan.
"Ada 29 tempat usaha kita berikan teguran pertama dan kedua ini masih melayani makan di tempat di atas pukul 21.00 WIB," kata Iwan.
Menurutnya, dalam instruksi Walikota Pekanbaru sudah jelas agar pelaku usaha seperti pusat kuliner tidak lagi menyediakan makan ditempat dari jam yang telah ditentukan.
Mereka harus melayani pengunjung dengan take away atau membawa pulang. Hal ini untuk menghindari kerumunan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
"Saya mengimbau masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dengan 5 M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas dan interaksi," katanya.
Iwan mengungkapkan, puluhan tempat usaha ini rata-rata merupakan kafe dan pedagang kaki lima.
Jika teguran telah diberikan namun tidak diindahkan pelaku usaha, maka Tim Yustisi memberikan sanksi administrasi hingga denda.
"Di tempat usaha yang membandel kita juga lakukan penyitaan yang membuat mereka tidak dapat beroperasi. Seperti penyitaan meja, kursi, dan kompor," katanya.
Iwan mengimbau agar pelaku usaha beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku dalam masa pandemi.
"Tim Yustisi Kota Pekanbaru akan rutin melakukan patroli prokes saat malam hari," tukasnya.
Baca juga: Bengkalis akan terapkan PPKM Mikro sesuai Zonasi, begini penjelasan Bupati Kasmarni
Baca juga: Pekanbaru klaim berhasil tekan COVID-19 dengan PPKM mikro
Berita Lainnya
Puluhan pelaku usaha di Pelalawan dan Siak lirik pembiayaan MKM BRK Syariah
12 December 2024 10:22 WIB
Tiga bulan kabur, oknum guru cabul di Duri diringkus polisi
11 December 2024 13:47 WIB
Menperin siapkan insentif untuk para pelaku industri terkait kenaikan UMP
05 December 2024 10:31 WIB
Pelaku UMKM di Siak terima wakaf gerobak dari program CWLD Seri-002 YBRKS
04 December 2024 15:58 WIB
Manfaatkan potensi daerah, Disdagkop Kampar latih 22 pelaku UMKM
14 November 2024 16:07 WIB
Menteri UMKM Maman Abdurrahman minta istilah pelaku UMKM diganti pengusaha
12 November 2024 10:34 WIB
Puluhan pelaku UMKM ikuti pelatihan dan bazar dari BFI
08 November 2024 18:32 WIB
Polres Inhil amankan 21,8 kg sabu dari tiga pelaku jaringan antarprovinsi
01 November 2024 11:51 WIB