Indragiri Hilir (ANTARA) - Sebanyak enam orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau dijatuhi hukuman melalui sidang di tempat.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui melalui Paur Humas Ipda Esra, Selasa mengatakan sidang ditempat tersebut dilaksanakan di Pos Terpadu penegakan disiplin masyarakat produktif aman COVID-19, Pasar Air Mancur Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan.
"Hari ini ada enam orang pelanggar yang dinyatakan bersalah melakukan tindakan pelanggaran Protkes COVID-19." jelasnya.
Ia mengatakan, bahwa sidang ditempat operasi yustisi penegakkan hukum pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 Inhil dilaksanakan sesuai dengan Pasal 44 E jo. Pasal 23 A ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Riau nomor 4 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Perundang-undangan.
"Terhadap terdakwa dijatuhi hukuman dengan pidana denda sebesar Rp100.000 dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan hukuman kerja sosial atau kurungan selama tiga hari," sebutnya.
Selain itu pelanggar juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Pelanggar dijatuhi hukuman oleh Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan Arif Indrianto dibantu Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Tembilahan, Iwan Uripno.
"Kami berharap kepada masyarakat Kabupaten Inhil tetap sadar dan patuh terhadap protokol kesehatan COVID-19. Apa susahnya jika keluar rumah menggunakan masker, selain menghindari virus Covid juga dapat menjauhkan sistem pernapasan dari berbagai macam virus penyakit lainnya, asap dan debu," sebutnya.
Untuk diketahui Provinsi Riau saat ini menduduki posisi empat teratas kasus COVID-19 dengan jumlah penambahan 614 pasien perhari, setelah Jabar, Jakarta dan Jateng.
“Diharapkan masyarakat jangan kendor atau bosan melainkan harus semakin ketat dalam menerapkan protokol kesehatan dalam aktifitas keseharian, serta dapat menahan diri di rumah untuk mengurangi mobilitas yang kurang penting sehingga dapat membantu menekan peredaran virus COVID-19 di Inhil,” tutup Kapolres Inhu.
Baca juga: Wagub Kepri Marlin Agustina akui sakit luar biasa saat berjibaku melawan COVID-19
Baca juga: Presiden Macron tak lama lagi akan umumkan pelonggaran pembatasan COVID-19
Baca juga: Distribusi tertunda, Kongo kehilangan 1,3 juta dosis vaksin COVID-19 AstraZeneca
Berita Lainnya
Cek kesipan Operasi Lilin 2024, Ditlantas Polda Riau tinjau jalan rusak di Inhil
12 December 2024 15:56 WIB
Polres Inhil sosialisasikan tertib lalu lintas ke tukang ojek
06 December 2024 14:57 WIB
Polres Inhil lepas 48 personel BKO Polda Riau
30 November 2024 13:42 WIB
3.987 personil gabungan amankan TPS Pilkada Inhil 2024
25 November 2024 14:16 WIB
Polres Inhil kawal logistik Pilkada 2024 ke 11 kecamatan
23 November 2024 12:42 WIB
Antisipasi penggunaan narkoba, Personel Polres Inhil cek urine
21 November 2024 17:31 WIB
Cek pengamanan pilkada, Kapolda Riau : Inhil aman terkendali
20 November 2024 15:39 WIB
Datang ke Inhil, Kapolda Riau resmikan tiga bangunan baru di Mapolres
19 November 2024 19:28 WIB