Indragiri Hilir (ANTARA) - Sebanyak enam orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau dijatuhi hukuman melalui sidang di tempat.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui melalui Paur Humas Ipda Esra, Selasa mengatakan sidang ditempat tersebut dilaksanakan di Pos Terpadu penegakan disiplin masyarakat produktif aman COVID-19, Pasar Air Mancur Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan.
"Hari ini ada enam orang pelanggar yang dinyatakan bersalah melakukan tindakan pelanggaran Protkes COVID-19." jelasnya.
Ia mengatakan, bahwa sidang ditempat operasi yustisi penegakkan hukum pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 Inhil dilaksanakan sesuai dengan Pasal 44 E jo. Pasal 23 A ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Riau nomor 4 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Perundang-undangan.
"Terhadap terdakwa dijatuhi hukuman dengan pidana denda sebesar Rp100.000 dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan hukuman kerja sosial atau kurungan selama tiga hari," sebutnya.
Selain itu pelanggar juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Pelanggar dijatuhi hukuman oleh Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan Arif Indrianto dibantu Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Tembilahan, Iwan Uripno.
"Kami berharap kepada masyarakat Kabupaten Inhil tetap sadar dan patuh terhadap protokol kesehatan COVID-19. Apa susahnya jika keluar rumah menggunakan masker, selain menghindari virus Covid juga dapat menjauhkan sistem pernapasan dari berbagai macam virus penyakit lainnya, asap dan debu," sebutnya.
Untuk diketahui Provinsi Riau saat ini menduduki posisi empat teratas kasus COVID-19 dengan jumlah penambahan 614 pasien perhari, setelah Jabar, Jakarta dan Jateng.
“Diharapkan masyarakat jangan kendor atau bosan melainkan harus semakin ketat dalam menerapkan protokol kesehatan dalam aktifitas keseharian, serta dapat menahan diri di rumah untuk mengurangi mobilitas yang kurang penting sehingga dapat membantu menekan peredaran virus COVID-19 di Inhil,” tutup Kapolres Inhu.
Baca juga: Wagub Kepri Marlin Agustina akui sakit luar biasa saat berjibaku melawan COVID-19
Baca juga: Presiden Macron tak lama lagi akan umumkan pelonggaran pembatasan COVID-19
Baca juga: Distribusi tertunda, Kongo kehilangan 1,3 juta dosis vaksin COVID-19 AstraZeneca
Berita Lainnya
Wujudkan pemilu damai, Polres Inhil bersama Forkopimda gelar doa bersama
16 December 2023 18:20 WIB
Remaja Inhil diringkus di Kalimantan Barat usai tebas leher teman karibnya
24 August 2023 17:05 WIB
Polisi tangkap penyelundup 70 ribu lebih benih lobster di Inhil
24 July 2023 17:49 WIB
Seekor tapir lemas saat terperosok di parit di Inhu
18 June 2023 9:32 WIB
Bakar 0,5 hektare lahan, pria paruh baya di Inhil ditangkap polisi
20 May 2023 22:19 WIB
Polisi tetapkan Kapten SB Evelyn Calisca dan satu lainnya jadi tersangka
29 April 2023 17:55 WIB
Dua perampok di Inhil tewas ditembak
11 March 2023 18:22 WIB
10 unit kios Pujasera di Kateman ludes terbakar, kerugian capai Rp100 Juta
10 February 2023 14:51 WIB