Pendaftaran BPUM di Rohul berakhir

id BPUM, BPUM Rohul, rokan hulu, dinas koperasi

Pendaftaran BPUM di Rohul berakhir

Kepala Bidang Koperasi dan UKM Rokhadi. (ANTARA/Hendra A)

Pasir Pengaraian (ANTARA) - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyatakan pendaftaran baru calon penerima bantuan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) terdampak COVID-19 telah berakhir.

"Pendataan program bantuan bagi pelaku UMKM untuk yang terdampak COVID-19 berakhir Senin (26/4) kemarin. Ini data usulan baru yang belum pernah terima bantuan dari tahun lalu," kata Kepala Bidang Koperasi dan UKM Rokhadi di Pasir Pengaraian, Senin (26/4).

Bantuan pelaku usaha mikro (BPUM) tahun 2021 ini terangnya menindaklanjuti surat Kementerian Koperasi UKM RI tentang lanjutan program BPUM tahun 2020 untuk pemulihan dan penyelamatan ekonomi nasional, khususnya terhadap masyarakat Rokan Hulu. Besaran dana yang diterima tahun ini berjumlah Rp1,2 juta turun setengah dari tahun lalu sebesar Rp2,4 juta.

Merujuk Permenkop, pengajuan BPUM dilakukan oleh Dinas terkait di kabupaten/kota, dan untuk daerah Negeri Seribu Suluk ini telah dibuka selama dua pekan sejak 14 April lalu.

Baca juga: Puluhan orang di Rohul divaksin COVID-19

Data penerima bantuan presiden itu juga diperoleh dari usulan kepala desa melalui pendataan langsung oleh RT/RW ke masing-masing warganya, lalu dikirimkan ke dinas dalam bentuk file soft copy, sehingga menghindari kerumunan.

Tahun 2020, jumlah penerima BPUM didata berjumlah 8.734 orang. Data tersebut didistribusikan dari masing-masing desa yang berada di Rokan Hulu, selanjutnya diproses dan dimutakhirkan untuk dikirimkan ke Kementerian. Sementara untuk pencairan dananya disalurkan lewat BRI.

"Pelaku usaha yang berhak terima bantuan nanti akan diberitahukan lewat SMS ke nomor handphone yang telah didaftarkan. Masyarakat lalu mendatangi kantor BRI setempat, meneken serta menyampaikan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) berikut materai. Untuk yang sudah menerima tahun lalu tak perlu pakai materai lagi karena hanya meneruskan," ujar Kabid Koperasi UKM Rokhadi.

Baca juga: 165 CPNS formasi tahun 2019 terima SK dari Bupati