Waspada, keluar Kepualuan Meranti wajib rapid test

id meranti,covid meranti,rapid test,antigen

Waspada, keluar Kepualuan Meranti wajib rapid test

Rapat mendadak membahas penanggulangan COVID-19 di Kepulauan Meranti pada Sabtu malam (24/4/21). (ANTARA/HO-Satgas)

Selatpanjang (ANTARA) - Salah satu ketetapan dalam rapat darurat COVID-19, Sabtu (24/4) lalu, adalah masyarakat yang akan bepergian ke luar wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti wajib menjalanirapid test antigen.

Pemberlakuan hanya untuk ke luar wilayah kabupaten atau provinsi saja. Sementara masyarakat yang bepergian di dalam wilayah kabupaten atau antar kecamatan, tidak wajib rapidtest.

"Jadi nanti, seluruh penumpang yang akan naik ke kapal, wajib dicek apakah sudah dirapid atau belum. Kalau belum, maka tidak diperbolehkan berangkat," tegas Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjitodi Selatpanjang, Senin.

Baca juga: Pelanggar prokes di Meranti akan didenda

Untuk tarif atau layanan rapid test diserahkan secara teknis kepada Diskes dan RSUD Kepulauan Meranti. Yang terpenting dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Semengtara, Direktur RSUD Selatpanjang, Fajar Triasmoko menjelaskan bahwa nantinya untuk pembayaran bisa dilakukan langsung ke RSUDkarena tarifnya tertuang di Perbup dilaksanakan pihak RSUD dengan sistem BLUD.

"Tarifnya Rp255 ribu. Pembayarannya bisa secara langsung, atau melalui transfer rekening rumah sakit. Untuk pelayanan rapid juga bisa di RSUD, maupun di pelabuhan nantinya. Jika hasil rapid test negatif, maka calon penumpang bayar, namun kalau positif, akan digratiskan," kata Fajar memberi opsi.

Baca juga: Tertangkap sebelum menikah, pria di Selatpanjang ini terpaksa ijab kabul di kantor polisi

Sebagai koordinator di pelabuhan, KSOP akan bertugas memastikan keberangkatan sesuai standar COVID-19. Untuk memaksimalkan hal itu, akan dibangun posko di pelabuhan nantinya. Baik di Pelabuhan Tanjung Harapan, maupun pelabuhan lain.

Kemudian, jumlah penumpang di dalam kapal, hanya boleh, maksimal 70 persen saja. Jika lebih, maka kapal tersebut tidak diperbolehkan berangkat.

"Kita akan tempatkan petugas untuk memastikan penumpang yang tujuan luar kabupaten memiliki dokumen telah rapid test. Selain itu, memastikan jumlah penumpang kapal tak lebih dari 70 persen dari kapasitas kapal," sebut Petugas Keselamatan Berlayar KSOP, Suharto.

Baca juga: COVID-19 meningkat, Satgas Meranti siapkan ruang isolasi cadangan