Selatpanjang (ANTARA) - Mulai hari ini, Senin (26/4), masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes) tidak hanya dikenakan sanksi sosial, namun juga akan didenda sejumlah uang sesuai dengan aturan yang ada.
Untuk memastikan seluruh masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker, Tim Yustisi Pemkab Meranti yang terdiri dari Kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dishub akan meningkatkan perannya.
Danramil 02 Tebingtinggi Mayor Bismi Tambunan mengatakan Tim Yustisi harus tegas. Karena kondisi COVID-19 sudah sangat mengkhawatirkan. Dengan ketegasan ini juga sebagai gambaran kondisi COVID-19 yang semakin mengganas.
"Sesuai dengan hasil rapat bersama tim, akan diterapkan denda kepada pelanggar prokes. Baik perorangan, maupun tempat usaha," tegas Danramil, Senin (26/4) sesuai kesepakatan dalam rapat darurat COVID-19 lalu.
Denda tersebut, dijelaskan Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kepulauan Meranti Piskot Ginting, untuk perorangan akan dikenakan Rp50 ribu. Sementara untuk tempat usaha akan dikenakan Rp500 ribu. Besaran nominal mengacu kepada aturan yang berlaku yakni Perda.
"Jadi, seluruh tempat usaha akan kita lihat dan pastikan dapat mengikuti prokes. Mereka wajib menyediakan tempat cuci tangan atau menyediakan hand sanitizer, menjaga jarak dengan memuat tanda khusus dan wajib menggunakan masker. Jika ditemukan tidak mematuhi prokes, siap-siap kita terapkan denda. Ini juga sudah menjadi kesepakatan bersama," katanya.
Piskot juga menuturkan Tim Yustisi akan meningkatkan jam patroli sebanyak dua kali dalam sehari.
"Patroli mulai dari pukul 09.00 - 12.00 WIB dan pukul 21.00 - 24.00 WIB," ujarnya.
Baca juga: COVID-19 meningkat, Satgas Meranti siapkan ruang isolasi cadangan
Baca juga: Warga diimbau tetap waspada aksi kejahatan saat Ramadhan
Berita Lainnya
BC Bengkalis musnahkan 19.800 kg mangga asal Malaysia, ada tiga tersangka
28 March 2024 13:38 WIB
Muhammad Adil kembali jadi tersangka gratifikasi dan TPPU
27 March 2024 19:19 WIB
Tak banyak titik panas, lahan terbakar di Meranti capai 115 hektare
27 March 2024 16:21 WIB
Keluhkan DBH Migas turun drastis, Meranti mengadu ke Banggar DPR RI
27 March 2024 14:44 WIB
Tim gabungan BPBD, TNI/Polri bekerja keras padamkan Karhutla di Meranti
25 March 2024 20:55 WIB
Karhutla di Meranti meluas, titik api menyala sampai malam hari
23 March 2024 22:36 WIB
Banding Muhammad Adil ditolak, hukumannya justru ditambah
20 March 2024 13:41 WIB
Pos Bhabinkamtibmas Desa Bokor dijadikan tempat literasi digital bagi remaja
15 March 2024 21:16 WIB