Pelanggar prokes di Meranti akan didenda

id Meranti, covid meranti, kepulauan meranti

Pelanggar prokes di Meranti akan didenda

Personil Polsek Tebingtinggi Barat saat menggelar Penerangan Keliling (Penling) dengan menggunkan kendaraan roda empat belum lama ini. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Mulai hari ini, Senin (26/4), masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes) tidak hanya dikenakan sanksi sosial, namun juga akan didenda sejumlah uang sesuai dengan aturan yang ada.

Untuk memastikan seluruh masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker, Tim Yustisi Pemkab Meranti yang terdiri dari Kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dishub akan meningkatkan perannya.

Danramil 02 Tebingtinggi Mayor Bismi Tambunan mengatakan Tim Yustisi harus tegas. Karena kondisi COVID-19 sudah sangat mengkhawatirkan. Dengan ketegasan ini juga sebagai gambaran kondisi COVID-19 yang semakin mengganas.

"Sesuai dengan hasil rapat bersama tim, akan diterapkan denda kepada pelanggar prokes. Baik perorangan, maupun tempat usaha," tegas Danramil, Senin (26/4) sesuai kesepakatan dalam rapat darurat COVID-19 lalu.

Denda tersebut, dijelaskan Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kepulauan Meranti Piskot Ginting, untuk perorangan akan dikenakan Rp50 ribu. Sementara untuk tempat usaha akan dikenakan Rp500 ribu. Besaran nominal mengacu kepada aturan yang berlaku yakni Perda.

"Jadi, seluruh tempat usaha akan kita lihat dan pastikan dapat mengikuti prokes. Mereka wajib menyediakan tempat cuci tangan atau menyediakan hand sanitizer, menjaga jarak dengan memuat tanda khusus dan wajib menggunakan masker. Jika ditemukan tidak mematuhi prokes, siap-siap kita terapkan denda. Ini juga sudah menjadi kesepakatan bersama," katanya.

Piskot juga menuturkan Tim Yustisi akan meningkatkan jam patroli sebanyak dua kali dalam sehari.

"Patroli mulai dari pukul 09.00 - 12.00 WIB dan pukul 21.00 - 24.00 WIB," ujarnya.

Baca juga: COVID-19 meningkat, Satgas Meranti siapkan ruang isolasi cadangan

Baca juga: Warga diimbau tetap waspada aksi kejahatan saat Ramadhan