Menteri Agama Yaqut Cholil nyatakan larangan mudik karena negara ingin lindungi warganya

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,Menag

Menteri Agama Yaqut Cholil nyatakan larangan mudik karena negara ingin lindungi warganya

Dokumentasi - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan keterangan pers virtual di Jakarta, Senin (19/4/20221). (ANTARA/HO-setkab.go.id/pri.)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan keputusan pemerintah yang melarang mudik Lebaran 2021 karena negara ingin melindungi seluruh warganya dari potensi terpapar COVID-19.

"Jadi peniadaan mudik karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan COVID-19," ujar Yaqut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Menag Yaqut Cholil sebut biaya haji berpotensi mengalami penyesuaian

Menurutnya, setiap keputusan yang diambil memiliki dasar tertentu. Apalagi saat libur hari raya Idul Fitri, Idul Adha, Natal, maupun tahun baru terjadi lonjakan angka penularan COVID-19.

Berdasarkan data Satgas COVID-19, libur Idul Fitri tahun lalu telah mengakibatkan kenaikan rata-rata jumlah kasus harian 68-93 persen dengan penambahan kasus harian 413-559 serta jumlah kasus mingguan berkisar 2.889-3.917.

Sedangkan, persentase kematian mingguan antara 28-66 persen atau sebanyak 61-413 kasus kematian. Tak ingin terjadi lonjakan, maka pemerintah melarang mudik pada Ramadhan kali ini.

"Saya menyampaikan bahwa Pemerintah tetap pada keputusan untuk meniadakan mudik Idul Fitri tahun 2021. Pemerintah memiliki dasar dalam mengambil keputusan tersebut," kata dia.

Secara hukum kata dia, mudik adalah sunah, sementara menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan itu hukumnya wajib. Oleh karena itu, ia memandang bahwa perkara wajib jangan sampai digugurkan oleh perkara sunah.

"Jadi larangan mudik ini lebih ditekankan karena kita semua, pemerintah terutama ini, ingin melindungi diri kita dan seluruh warga negara ini agar terjaga dari penularan COVID-19," kata dia.

Sementara itu, terkait ibadah-ibadah sunah di bulan Ramadhan seperti salat tarawih dan iktikaf, tetap diperbolehkan dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala. Menurut Menag, hal tersebut pun hanya berlaku di daerah dengan zona hijau dan zona kuning.

"Untuk merah dan oranye tetap tidak ada pelonggaran. Kita tidak memberikan kelonggaran untuk zona merah dan oranye. Artinya, sekali lagi bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib harus lebih diutamakan daripada mengejar kesunahan yang lain," katanya.

Adapun terkait dengan kegiatan malam takbir Idul Fitri, Menag menjelaskan bahwa takbir keliling tidak diperkenankan untuk dilakukan karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penularan virus.

Baca juga: Pria di video hoaks Menag Yaqut diusir dari Riau angkat bicara, begini penjelasannya

Baca juga: Begini alasan Menag perihal pernyataan tentang Syiah dan Ahmadiyah yang jadi sorotan


Pewarta: Asep Firmansyah