Bupati Siak sampaikan jawaban pandangan fraksi soal LPTj 2020

id Bupati siak, dprd siak

Bupati Siak sampaikan jawaban pandangan fraksi soal LPTj 2020

Bupati Siak Alfedri ketika membacakan jawaban atas pandangan fraksi DPRD.(ANTARA/HO-Pemkab Siak)

Siak (ANTARA) - Bupati Siak Alfedri menyampaikan jawaban Pemerintah Daerah Kabupaten Siak terhadap Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun 2020 dan Pengumuman Pembentukan Pansus melakukan video onference, Senin.

Bupati Alfedri saat membacakan tanggapan Pemerintah Kabupaten Siak terhadap pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Siak tentang LKPj 2020. Pertama ia memberikan penjelasan atas pandangan umum fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

"Menanggapi pernyataan saudara bahwa SILPA yang terjadi pada tahun 2020 bukanlah efisiensi belanja daerah melainkan tidak terlaksananya belanja daerah dapat kami jelaskan bahwa ada beberapa program kegiatan yang sudah direncanakan tidak terlaksana dikarenakan pandemi," kata Bupati.

Disampaikannya bahwa SILPA pada Laporan Pertanggungjawaban APBD 2020 sebesar Rp427 miliar lebih. Itu merupakan SILPA Audited Tahun 2019 yang terdiri dari pelampauan penerimaan pendapatan sebesar Rp113 miliar lebih, penghematan belanja Rp161 miliar dan Silpaberkenaan yang merupakan sisa DAK dan DBH DR sebesar Rp152 miliar.

Selanjutnya menanggapi anggota DPRD Rusmin dari Fraksi Hanura-

Nasdem terkait dengan permintaannya agar pemerintah daerah lebih aktif dalam mengelola potensi pendapatan asli daerah. Ini untuk mengurangi ketergantungan terhadap dana perimbangan dengan melakukan pengoptimalisasian PAD dari sumber-sumber pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah ada.

"Dapat kami jelaskan bahwa langkah langkah yang akan dilakukan antara lain tetap melakukan update data terhadap potensi pajak daerah dan retribusi daerah dengan berkoordinasi pada instansi terkait sampai ke kecamatan dan kampung-kampung," ujar Alfredri.

Kemudian mengoptimalkan kerja Tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (TP2DD). Lalu melakukan perjanjian kerja sama dengan direktorat jenderal pajak dan direktorat jenderal perimbangan keuangan tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah, terkait pertukaran data pajak dan retribusi daerah, data perizinan, PPh dan PPN, data identitas pelaku usaha serta data perkebunan, pertambangan, perikanan dan pariwisata.

Setelah itu melakukan revisi perda PBB-P2 dengan memasukkan tanaman/vegetasi ke dalam nilai investasi tanaman sebagai dasar penentuan Nilai Jual Objek Pajak. Yang mana beberapa kegiatan telah dilakukan pada tahun 2020.

Terkait Pemkab Siak agar cepat tanggap terhadap tingkat pengangguran di Kabupaten Siak yang meningkat akibat dampak COVID-19, Alfedri menerangkanbeberapa langkah yang telah dilaksanakan.