Putus penularan COVID-19 Pekanbaru terapkan PPKM di dua RW zona merah

id PPKM dua RW,pekanbru

Putus penularan COVID-19 Pekanbaru terapkan PPKM di dua RW zona merah

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Azwan. (ANTARA/HO-Pemkot Pku)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro bagi dua wilayah Rukun Warga (RW) yang berstatus zona merah penularan COVID-19 sejak Selasa (13/4) dan berlaku hingga 14 hari ke depan.

"Kami sudah menerima data terkait kondisi penyebaran COVID-19 dari 15 kecamatan, namun baru dua RW yang menerapkan PPKM," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Azwan di Pekanbaru, Jumat.

Kata Azwan dua RW yang kini menerapkan PPKM terletak pada zona merah yaitu RW 06 di Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai. Kemudian RW 04 di Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya.

"Jadi dua RW yang diberlakukan PPKM saat ini terdapat 10 rumah di masing-masingnya memiliki pasien positif Corona," katanya.

Dasarhukum pemberlakuan PPKM oleh Satgas COVID-19 Kota Pekanbaru Keputusan Wali Kota Nomor 402 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM di wilayah setempat guna memutus penularan mata rantai COVID-19.

"Dalam penerapan PPKM ini, kami mengacu kepada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 dimana penentuan zona merah bukan berdasarkan kelurahan, tapi parameternya adalah rumah. Di atas lima rumah yang penghuninya positif Corona menjadi zona merah," ungkap Azwan.

Menurut instruksi, lingkungan RW yang masuk zona merah indikatornya ada lebih dari lima rumah yang terdapat kasus COVID-19 di wilayah itu.

SedangkanRW yang masuk zona oranye ketika terdapat tiga hingga lima rumah yang memiliki kasus COVID-19. Kemudian zona kuning sebanyak satu hingga dua rumah. Sedangkan zona hijau tidak ada kasus di RW.

"Intinya ada pengetatan aktivitas masyarakat yang diberlakukan PPKM, mereka tidak boleh beraktivitas di luar wilayah RW di atas pukul 20.00 WIB selama PPKM mikro hinggapukul 06.00 WIB. Aparat gabungan bakal mengawasi," tukasnya.

Baca juga: Tempatkan satgas, Pekanbaru minta pengelola bioskop patuhi prokes

Baca juga: 109 bank sampah unit Pekanbaru akan dikelola pakai aplikasi "Basada"