Melanggar aturan PPKM, Satpol PP Jaktim segel dua sekolah selama pandemi COVID-19

id Berita hari ini,berita riau antara, berita riau antara,PPKM

Melanggar aturan PPKM, Satpol PP Jaktim segel dua sekolah selama pandemi COVID-19

Guru beserta orang tua murid mengikuti simulasi sekolah campuran tatap muka dan daring (hybrid) di SMP 255, Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.)

Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menyegel sebanyak dua sekolah di wilayah tersebut selama masa pandemi COVID-19 melanda sejak tahun 2020.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian menjelaskan kedua sekolah tersebut disegel karena melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jakarta.

Baca juga: Pekanbaru kewalahan tertibkan pasar dan rumah ibadah selama PPKM

"Pertama di wilayah Kelurahan Malaka Sari, Duren Sawit yang disegel saat PSBB. Kedua, PAUD yang di Cipayung belum lama ini," kata Budhy Novian di Jakarta, Kamis.

Budhy Novian menambahkan yayasan sekolah di Malaka Sari disegel karena menyewakan ruang untuk pelatihan kerja saat masa PSBB.

"Pihak Yayasan menyewakan kepada orang untuk mengadakan pelatihan kerja kru maskapai penerbangan, siswanya dari daerah Sulawesi. Lalu, buka untuk melakukan administrasi guru," ujar Budhy Novian.

Baca juga: Wamenkeu Suahasil Nazara beberkan alasan pemerintah terapkan PPKM dibanding "lockdown"

Sedangkan yayasan PAUD di Cipayung disegel karena pihak pengelola melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka saat masa PPKM level 4.

Padahal menurut dia, pemerintah sudah mengeluarkan aturan untuk sementara kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

"Penyegelan PAUD di Cipayung kemarin dilakukan anggota Satpol PP Kelurahan. Ditutup sementara sampai ada kebijakan yang membolehkan belajar tatap muka. Sekarang ini, belajar aturannya dilakukan 'daring'," tutur Budhy.

Baca juga: Penyekatan Pekanbaru sebabkan bus TMP berhenti beroperasi