Warga dua RW Pekanbaru dilarang lakukan tarawih di masjid ini sebabnya

id Dua rw,ppkm pekanbaru,covid pekanbaru,berita riau antara,berita riau terbaru

Warga dua RW Pekanbaru dilarang lakukan tarawih di masjid ini sebabnya

Arsip foto. Seorang mahasiswa Universitas Riau mengenakan pakaian adat Melayu sambil melakukan sosialisasi vaksinasi COVID-19 dan protokol kesehatan di pasar rakyat Kelurahan Tangkerang Labuhai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (1/4/2021). (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melarang aktivitas tarawih di rumah ibadah, pada dua Rukun Warga (RW) yang masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau zona zona merah penyebaran COVID-19.

"Satgas COVID-19 akan awasi dua wilayah itu yakni RW 06 Kelurahan Sidomulyo Timur (Marpoyan Damai) dan RW 04 Kelurahan Tangkerang Timur (Kecamatan Tenayan Raya," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Azwan di Pekanbaru, Jumat.

Azwan mengatakan, selama pemberlakuan PPKM ini pelaksanaan ibadah tarawih di dua lingkungan RW ditiadakan, hal ini mengacu pada instruksi menteri dalam negeri Nomor 07. Dimana, penentuan zona merah bukan berdasarkan kelurahan, tapi parameternya adalah rumah. Di atas lima rumah yang penghuninya positif Corona menjadi zona merah," ungkap Azwan.

Selain itu pergerakan orang di dua RW juga dibatasi mulai pukul 20.00 hingga pukul 06.00 WIB.

"Masyarakat tidak dibenarkan beribadah di masjid dan musala. Masyarakat dilarang berkumpul lebih dari tiga orang," kata Azwan.

PPKM ini berlaku untuk sementara waktu mulai 14 April hingga 17 Mei, dan akan dievaluasi sekali sepekan.

Masyarakat yang masuk dalam RW zona merah COVID-19 di Kota Pekanbaru tidak boleh keluyuran sembarangan pada malam hari.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru Edwar S Umar mengatakan, masjid dan musala di RW 06 Kelurahan Sidomulyo Timur (Marpoyan Damai) dan RW 04 Kelurahan Tangkerang Timur (Kecamatan Tenayan Raya) ditutup sementara sesuai instruksi wali kota. Kepada pengurus rumah ibadah masjid dan musala beserta masyarakat agar dapat mendukung program pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Corona.

"Harapan saya, instruksi ini didukung alim ulama dan para tokoh masyarakat," harapnya.

Sementara itu, Pasi Ops Kodim 0301 Pekanbaru Kapten (Arh) Nirzam mengatakan, hasil rapat Satgas COVID-19 diputuskan, dua RW yang menerapkan PPKM diimbau menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Kami mengawasi pembatasan semua aktivitas warga, baik di tempat ibadah maupun tempat berjualan maupun kerumunan yang lain agar bisa menekan angka positif COVID-19," tutupnya.

Baca juga: Putus penularan COVID-19 Pekanbaru terapkan PPKM di dua RW zona merah

Baca juga: Disdik Pekanbaru larang sekolah di 32 zona merah COVID-19 dibuka

Baca juga: Pekanbaru akan buka layanan vaksinasi Sinovac malam hari saat Ramadhan