Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melarang aktivitas tarawih di rumah ibadah, pada dua Rukun Warga (RW) yang masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau zona zona merah penyebaran COVID-19.
"Satgas COVID-19 akan awasi dua wilayah itu yakni RW 06 Kelurahan Sidomulyo Timur (Marpoyan Damai) dan RW 04 Kelurahan Tangkerang Timur (Kecamatan Tenayan Raya," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Azwan di Pekanbaru, Jumat.
Azwan mengatakan, selama pemberlakuan PPKM ini pelaksanaan ibadah tarawih di dua lingkungan RW ditiadakan, hal ini mengacu pada instruksi menteri dalam negeri Nomor 07. Dimana, penentuan zona merah bukan berdasarkan kelurahan, tapi parameternya adalah rumah. Di atas lima rumah yang penghuninya positif Corona menjadi zona merah," ungkap Azwan.
Selain itu pergerakan orang di dua RW juga dibatasi mulai pukul 20.00 hingga pukul 06.00 WIB.
"Masyarakat tidak dibenarkan beribadah di masjid dan musala. Masyarakat dilarang berkumpul lebih dari tiga orang," kata Azwan.
PPKM ini berlaku untuk sementara waktu mulai 14 April hingga 17 Mei, dan akan dievaluasi sekali sepekan.
Masyarakat yang masuk dalam RW zona merah COVID-19 di Kota Pekanbaru tidak boleh keluyuran sembarangan pada malam hari.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru Edwar S Umar mengatakan, masjid dan musala di RW 06 Kelurahan Sidomulyo Timur (Marpoyan Damai) dan RW 04 Kelurahan Tangkerang Timur (Kecamatan Tenayan Raya) ditutup sementara sesuai instruksi wali kota. Kepada pengurus rumah ibadah masjid dan musala beserta masyarakat agar dapat mendukung program pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Corona.
"Harapan saya, instruksi ini didukung alim ulama dan para tokoh masyarakat," harapnya.
Sementara itu, Pasi Ops Kodim 0301 Pekanbaru Kapten (Arh) Nirzam mengatakan, hasil rapat Satgas COVID-19 diputuskan, dua RW yang menerapkan PPKM diimbau menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Kami mengawasi pembatasan semua aktivitas warga, baik di tempat ibadah maupun tempat berjualan maupun kerumunan yang lain agar bisa menekan angka positif COVID-19," tutupnya.
Baca juga: Putus penularan COVID-19 Pekanbaru terapkan PPKM di dua RW zona merah
Baca juga: Disdik Pekanbaru larang sekolah di 32 zona merah COVID-19 dibuka
Baca juga: Pekanbaru akan buka layanan vaksinasi Sinovac malam hari saat Ramadhan
Berita Lainnya
Ledakan di pabrik Karawang tewaskan dua pekerja
19 December 2024 9:57 WIB
Dua tersangka korupsi kredit fiktif BNI Bengkalis dilimpahkan ke jaksa
18 December 2024 18:45 WIB
Refleksi akhir tahun, dua satker Kanwil Kemenkumham Riau sabet predikat WBK
17 December 2024 11:48 WIB
BRK Syariah pemersatu dua provinsi, Gubernur Ansar: Riau dan Kepri tak dapat dipisahkan
16 December 2024 17:09 WIB
Dua warga Kampar nekat cegat Jokowi di Solo, diduga curhat penyerobotan lahan
16 December 2024 8:05 WIB
Atletico naik ke peringkat dua usai kalahkan Getafe 1-0
16 December 2024 6:08 WIB
Dua armada pesawat diterbangkan untuk lakukan modifikasi cuaca di selatan Jawa Barat
11 December 2024 11:46 WIB
Kejari Pekanbaru tahan dua tersangka korupsi kredit fiktif di anak Bank BUMN
10 December 2024 15:03 WIB