Dongkrak PAD, Pemprov Riau dorong 12 kabupaten bentuk TP2DD

id TP2DD,BI Riau, BI, gubernur syamsuar

Dongkrak PAD, Pemprov Riau dorong 12 kabupaten bentuk TP2DD

Tiga TP2DD di Provinsi Riau yaitu TP2DD Provinsi Riau, TP2DD Kota Pekanbaru, dan TP2DD Kabupaten Kampar, dikukuhkan, Rabu (31/3) (Antara/Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Berdasarkan hasil monitoring pilot project Elektronifikasi Transaksi Pemerintah (ETP) pada 2019 di 12 wilayah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ternyata mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rata-rata hingga 14 persen.

Gubernur Riau Syamsuar menyambut baik upaya yang difasilitasi Bank Indonesia (BI) untuk menerapkan tindak lanjut dari Keputusan Presiden (Keppres) No. 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) .

"Ini dalam rangka menghindari kebocoran pajak dan retribusi daerah. Mudah-mudahan Bupati dan Wali Kota yang belum miliki TP2DD, segera membentuk," kata Gubernur Riau Syamsuar di Pekanbaru, Rabu.

Dikatakan Syamsuar TP2DD menjadi ukuran standarisasi digitalisasi bagi Pemda, dan Riau kini masih peringkat 17 secara nasional.

Gubernur mengatakan, sesuai Keppres, seluruh kabupaten/kota di wilayah Provinsi Riau diharuskan membentuk TP2DD paling lambat satu tahun sejak dikeluarkannya Kepres atau sebelum Maret 2022.

"Pembentukan TP2DD di seluruh Provinsi Riau ini ditargetkan lebih cepat, yakni sebelum akhir 2021," kata Syamsuar.

Untuk menggesa itu, lanjut Syamsuar, Pemprov akan menyiapkan perangkat digital.

"Karena itu kami dengan bupati akan menggesa payung hukumnya," katanya.

Sementara itu Kepala BI Kantor Perwakilan Wilayah Riau Decymus mengatakan hari ini telah dikukuhkan tiga TP2DD di Provinsi Riau yaitu TP2DD Provinsi Riau, TP2DD Kota Pekanbaru, dan TP2DD Kabupaten Kampar.

"TP2DD di ketiga Pemda ini merupakan percontohan yang selanjutnya akan direplikasi ke seluruh kabupaten/kota di Riau," kata Decymus.

TP2DD merupakan forum koordinasi lintas instansi, lembaga dan pemangku kepentingan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang diketuai oleh Gubernur, dan Bupati/Walikota, serta didukung oleh Pimpinan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan serta instansi/lembaga terkait di lingkungan Pemda.

Tujuan utama TP2DD adalah untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui elektronifikasi transaksi pemerintah daerah mulai dari pembayaran pajak, retribusi, hingga perijinan.

"Selain itu, keberadaan TP2DD juga sangat diperlukan mengingat masih adanya berbagai kendala dalam pengembangan digitalisasi di daerah, antara lain keterbatasan infrastruktur teknologi di daerah, masih tingginya budaya melakukan pembayaran secara tunai, dan kesiapan infrastruktur bank pengelola dana Pemda," katanya.

Dari sisi makroekonomi, digitalisasi yang berkembang pesat di masyarakat merupakan peluang bagi Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan (inklusi ekonomi).