Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, mengatakan, paspor Amerika Serikat milik bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore, masih berlaku hingga 2027.
"Sementara paspor Indonesia yang bersangkutan akan berakhir April 2024," kata dia saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Pengurusan paspor di Siak menurun drastis, Imigrasi lakukan jemput bola
Hal itu diketahui langsung melalui sambungan telepon antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum Kementerian Hukum dan HAM dengan Riwu Kore beberapa waktu lalu.
Pada kasus itu, Laoly memaparkan sejumlah masalah dwi kewarganegaraan Riwu Kore dimana yang bersangkutan menikah dengan warga negara Amerika Serikat dan memiliki anak yang juga tentara di negeri Paman Sam. Selain itu, dia diketahui juga bekerja di salah satu proyek strategis di negara itu.
"Jadi ini memungkinkan dia mendapatkan kewarganegaraan Amerika Serikat lebih mudah," kata Laoly yang juga politisi PDI Perjuangan itu.
Terkait masalah itu, sejumlah pihak terkait telah mengadakan rapat koordinasi pada 16 Februari 2021 antara KPU, Badan Pengawas Pemilu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Kementerian Dalam Negeri, Polda Nusa Tenggara Timur, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum Kementerian Hukum dan HAM.
Dari hasil rapat itu menindaklanjuti terkait pelantikan Riwu Kore sebagai bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua 2020. Tidak sampai di situ, pihak terkait kembali mengadakan rapat dan menunda pelantikan Riwu Kore karena tersandung status kewarganegaraan ganda yang dimilikinya.
Laoly mengatakan, dalam UU Kewarganegaraan Indonesia, seseorang yang memperoleh kewarganegaraan asing maka akan kehilangan status kewarganegaraan Indonesianya. Hal itu juga diatur dalam UU Nomor 12/2006 karena yang bersangkutan menikah dengan warga negara asing. Indonesia tidak menganut sistem kewarganegaraan ganda bagi warga negaranya yang usia dewasa.
"Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur bahwa laki-laki yang kawin dengan perempuan negara asing akan kehilangan kewarganegaraannya," ujarnya.
Dalam hal ini status kewarganegaraan laki-laki itu masih bisa diperoleh jika mengajukan kepada pejabat atau perwakilan Republik Indonesia. "Kecuali keinginan itu mengakibatkan kewarganegaraan ganda," kata dia.
Baca juga: DPR pertanyakan Ditjen Imigrasi terkait pengeluaran paspor Djoko Tjandra
Baca juga: "Paspor" Hopper dan sejarah migas di Riau - Teknologi PT CPI mampu perpanjang usia lapangan
Pewarta: Muhammad Zulfikar