MA: 'Parit Gajah' Tahura Salahi Prosedur

id ma parit, gajah tahura, salahi prosedur

MA: 'Parit Gajah' Tahura Salahi Prosedur

Pekanbaru, (antarariau) - Mahkamah Agung memutuskan pembuatan "parit gajah" oleh Dinas Kehutanan Provinsi Riau di Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim, Riau, menyalahi aturan dan harus membuat ulang agar sesuai dengan ketentuan.

"Parit gajah di taman hutan raya menyalahi aturan setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan menolak kasasi dari Kementerian Kehutanan terkait dengan kasus ini," kata Koordinator LSM lingkungan Riau Madani, Tommy Manungkalit, di Pekanbaru, Kamis.

Tommy mengatakan bahwa putusan MA itu terkait dengan penolakan kasasi Kementerian Kehutanan c.q. Dinas Kehutanan Provinsi Riau itu tertuang dalam surat pemberitahuan putusan kasasi dari Pengadilan Negeri Pekanbaru, Nomor 1167/K/PDT/2011, pada tanggal 6 Juni 2012.

Dengan adanya putusan MA itu, lanjut dia, sekaligus menguatkan amar putusan di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang sebelumnya juga telah memenangkan pihak Riau Madani selaku penggugat.

Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya, Tommy mengatakan pengadilah telah memerintahkan pihak tergugat untuk menimbun parit yang sudah ada dan membuat ulang agar sesuai dengan ketentuan. Namun, dalam pembuatan ulang itu tidak boleh lagi menggunakan anggaran negara.

"Jika dianggarkan untuk kedua kalinya, ini bagian dari penyalahgunaan uang negara. Kami akan pantau atas putusan MA ini agar Kemenhut mematuhi putusan tersebut," katanya.

Menurut Tommy, kasus tersebut terkait dengan penggalian parit berukuran 3x3 meter mengelilingi Taman Hutan Raya. Warga dan pejabat setempat menyebut proyek itu "parit gajah" karena ukurannya yang besar seukuran gajah sumatra yang ada di kawasan konservasi itu.

Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Riau Madani menggugat karena pembuatan parit itu tidak sesuai dengan bentuk luasan taman hutan raya, tetapi membelah kawasan konservasi yang menjadi habitat asli gajah sumatra (elephas maximus sumatranus).

Kawasan konservasi itu memiliki luas 6.172 hektare yang meliputi Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, dan Kampar. Namun, proyek "parit gajah" yang dikerjakan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Riau itu mengurangi luas taman hutan raya yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan.

Kuat dugaan, lanjut Tommy, pembuatan parit gajah diduga sengaja dibelokan ke dalam kawasan oleh oknum Dinas Kehutanan Riau agar kebun kelapa sawit milik para pejabat dan pengusaha lokal tidak masuk dalam kawasan taman hutan raya.

"Proyek parit gajah yang dibangun untuk membentengi kawasan taman hutan raya dari aksi pencaplokan lahan dari berbagai pihak, justru sudah banyak kebun sawit ilegal," katanya.

Tommy menduga ada keterlibatan mafia kehutanan di proyek "parit gajah" itu yang ingin dengan sengaja mengeluarkan kebun sawit yang dimiliki oknum pejabat daerah serta pengusaha yang selama ini dilindungi aparat pemerintah. "Ini sudah mainan mafia hutan," ujarnya.