Pemkab Inhil larang kendaraan 8 ton melintas pascalongsor di Tembilahan

id Abrasi, longsor, parit 6 tembilahan, BPBD Inhil

Pemkab Inhil larang kendaraan 8 ton melintas pascalongsor di Tembilahan

Kondisi ruas jalan parit Enam Gerilia Tembilahan Hulu, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu pasca abrasi pada Senin (8/7/2024). (ANTARA/Adriah)

Tembilahan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilirmenetapkan status tanggap darurat pasca musibah abrasi yang terjadi di tepian Sungai Parit Enam Jalan Gerilia Tembilahan Hulu, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu beberapa hari lalu.

"Kemarin sore kita tetapkan status tanggap darurat bencana alam abrasi karena ini situasional bersifat segera. Untuk administrasi kita juga sedang menyiapkan termasuk langkah-langkah yang dilakukan," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Inhil RArliansyahdi Tembilahan, Kamis.

Bersama dengan ditetapkannya status tanggap darurat bencana abrasi yangmengakibatkan kerusakan serius pada sejumlah rumah dan infrastruktur di wilayah tersebut, Pemerintah daerah melarang kendaraan dengan muatan lebih dari 8 ton untuk melintas di area terdampak.

Langkah tersebut diambil untuk menghindari kerusakan lebih lanjut terhadap infrastruktur yang sudah retak dan terancam oleh abrasi sungai.

Pihak BPBD Inhil juga telah melakukan koordinasi intensif dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) III dan Balai Pelaksana Jalan Nasional Riau.

"Kita berharap koordinasi yang telah dilakukan usai tanggap darurat kemarin sore akan membawa solusi jangka panjang," ujar Arliansyah.

Akibat dari longsor yang terjadi di Parit Enam Tembilahan Hulu, tercatat lima rumah rusak berat, tiga rumah rusak sedang, serta total 16 jiwa terdampak yang terdiri dari 14 kepala keluarga, termasuk mahasiswa kos sebanyak 25 orang yang terdampak secara langsung.

"Kami terus berupaya maksimal dalam penanganan dan pemulihan kondisi di lokasi terdampak agar dampaknya tidak semakin meluas," tambah Arliansyah.