Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan upaya peredaran 40 kilogram sabu dan 50.000 pil ekstasi di daerah itu. Polisi juga meringkus lima pelaku pengedar barang-barang haram itu.
"Masih ada otak pelaku yang buron, karena lima pelaku yang berhasil diringkus merupakan suruhan orang berperan sebagai pengendali," kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendidalam konferensi pers di Pekanbaru, Jumat.
Dia mengatakan, terungkapnya peredaran 40 kg sabu-sabu dan 50 ribu butir ekstasi ini, setelah tim narkoba Polda Riau melakukan pengintaian dan penyelidikan selama empat hari di Pantai Jangkang, Bengkalis, dan di bagian daratan sejak Jumat (26/2).
Ia mengatakan, setelah beberapa hari melakukan penyelidikan dan pengintaian, lima orang pelaku berhasil ditangkap pada Senin (1/3) malam.
"Sebelum meringkus lima pelaku, antara mereka dan petugas sempat terlibat aksi kejar-kejaran," kata Agung.
Dia menjelaskan, kronologis kejahatan perusak syaraf tersebut, didapat kabar para pelaku tiba di Pantai Jangkang, Bengkalis. Petugas langsung melakukan pengejaran ke dalam hutan rawa selama lebih kurang tiga jam.
Awalnya, tim narkoba menangkap RS dan NZ yang terlihat mencurigakan. Keduanya lantas mengaku menyimpan narkotika dalam jumlah besar, namun tim belum menemukan barang bukti tersebut, karena masih disembunyikan.
Berikutnya kembali dilakukan pencarian dan ditemukan tersangka inisial SAI dan ED, serta terakhir tersangka inisial HR. Untuk pelaku terakhir ini, tim narkoba terpaksa memberikan tindakan tegas, dengan menembak kaki bagian kirinya.
"Saat dilakukan interogasi kepada lima pelaku, salah satu tersangka inisial HR menyebutkan lokasi penyimpanan sabu-sabu 40 kilogram dan 50 ribu ekstasi," katanya pula.
Pengakuan lainnya, HR mengaku, ada dua temannya yang langsung kabur saat tim akan melakukan penangkapan di pantai, yakni SP dan YS.
Dari keterangan seluruh tersangka, mereka hanya suruhan, untuk menjemput sabu-sabu dan ekstasi yang dibawa dari Malaysia tersebut.
"Mereka mengaku disuruh pria inisial ED dan BU. HR dan YS serta SP menjemput. Sedangkan pelaku lainnya berperan sebagai mata-mata atau sapu air di lapangan dan jika berhasil diupah sabu-sabu dan sejumlah uang jika paket diterima pembeli," katanya lagi.
Berdasarkan pengakuan HR, dia juga diupah Rp4.000.000 sekali kerja dan akan diberikan sabu-sabu oleh ED alias TK, jika paket telah diterima pembeli. Sedangkan, pengakuan tersangka NZ, dia dibayar Rp500 ribu.
Kejahatan pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Baca juga: Kurir sabu sedang bertransaksi dibekuk polisi
Baca juga: Polres Jakarta Barat buru bandar ganja 115 kilogram ke Sumut
Baca juga: Polisi tangkap selebgram Millen Cyrus karena gunakan narkoba
Baca juga: Sempat berusaha kabur, pasutri di Inhil diciduk polisi saat asik pesta sabu
Berita Lainnya
Kericuhan terjadi Rempang
19 December 2024 8:27 WIB
Polda Riau cek kelangkaan solar di SPBU
18 December 2024 17:25 WIB
Polda Riau limpahkan dugaan korupsi kredit BRI ke jaksa
17 December 2024 19:35 WIB
Polda Riau ungkap peredaran narkoba untuk tahun baru hingga ke NTB
16 December 2024 14:54 WIB
Kapolsek Rupat dampingi Ditpolairud Polda Riau saat Sambang Nusa di pulau terluar
13 December 2024 13:10 WIB
Cek kesipan Operasi Lilin 2024, Ditlantas Polda Riau tinjau jalan rusak di Inhil
12 December 2024 15:56 WIB
Ditpolairud Polda Riau sambangi pulau terluar di Rupat Utara
10 December 2024 12:53 WIB
Hana Hanifah akan kembali dipanggil Polda Riau terkait dugaan SPPD fiktif
06 December 2024 15:23 WIB