Siak (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pengurusan Imigrasi Siak dan Rumah Tanahan Negara Kelas II B Siak melaksanakan deklarasi janji kinerja dan pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi/wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBK/WBBM).
"Saat ini adalah reformasi birokrasi periode ketiga atau yang terakhir. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Riau sudah mendapatkan WBK. Saya harapkan Kanim dan Rutan Siak 2021 berpredikat WBK," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau, Mujiono, di Siak, Selasa.
Dia menyampaikan pada tahun 2020, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Siak dan Rumah Tahanan Kelas IIB Siak telah memenuhi syarat dan lolos dalam tahap penilaian oleh Tim Penilaian Internal (TPI) Kemenkumham RI. Jadi Kanim Kelas II TPI Siak dan Rumah Tahanan Kelas II B Siak sudah dinyatakan Satker yang berpredikat WBK berdasarkan Keputusan Menkumham RI.
Kanim dan Rutan Siak juga sudah mendapatkan penghargaan dari Kepala Kanwil Kemenkumham Riau. Artinya secara de facto Kanim Kelas || TPI Siak dan Rumah Tahanan Kelas II B Siak sudah berpredikat WBK yang selanjutnya diusulkan kepada Tim Penilaian Nasional (TPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi untuk untuk diajukan sebagai Unit Pelaksana
Teknis berpredikat WBK secara nasional.
"Penilaiannya sampaibulan Juli, untuk pengumumannya Desember pada hari Anti Korupsi sedunia. Kami harapkan ada kontrol sosialuntuk melihat apakah ada perubahandari sebelum dan sesudah pencanangan ini," ungkapnya.
Kanim Siak dalam mewujudkan itu sudah melakukan berbagai inovasi diantaranya "emergency pasport" buat pemohon yang sakit dapat membuat di rumah. Ada juga aplikasi sistem informasi pemberitahuan paspor dimana pemohon dapat memantau paspor secara "real-time". Lalu Pelayanan paspor di kecamatan, konsultasi interaktif secara virtual, layanan terpadu satu pintu.
Baca juga: Lapas Tembilahan hadirkan Gerpusling Lapaste, begini penjelasannya
Sementara itu inovasi dari Rutan Kelas II B Siak yakni Pos Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat. Dan juga SILARUS (Sistem Informasi Layanan Rutan Siak) berupa layanan Informasi kepada masyarakat melalui aplikasi Whatsapp, baik Informasi di Bidang Pelayanan Tahanan, Bidang Pengelolaan maupun Bidang Pengamanan.
Pencanangan ini ditandai dengan prosesi penandatanganan oleh Kepala Kanim Imigrasi Kelas II TPI Siak, Yanto dan Kepala Rutan Kelas II B Siak,
Tonggo Butar-Butar. Prosesi itu disaksikan oleh Pelaksana Harian Kejaksaan Negeri Siak, Diki Oktavia, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Siak, Arfan Usman, Kepala Pengadilan Negeri Siak, Roza El Afrian dan perwakilan dari Kepolisian Resor Siak.
Baca juga: Lapas dan Imigrasi Selatpanjang komit wujudkan WBK dan WBBM
Berita Lainnya
Bupati tinjau kesiapan TPS di Rutan Siak Sri Inderapura
14 November 2024 17:35 WIB
KPU Siak sosialisasi pilkada kepada pemilih khusus di rutan
18 October 2024 8:24 WIB
Kunjungi Rutan Siak, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Riau lakukan hal ini
09 April 2024 19:35 WIB
484 narapi Rutan Siak terima remisi, satu langsung bebas
17 August 2023 19:07 WIB
484 narapidana di Rutan Siak dapat remisi kemerdekaan RI
17 August 2023 18:34 WIB
Seorang istri coba selundupkan sabu untuk suaminya di Rutan Siak
05 April 2023 18:18 WIB
Stafsus Menkumham dapat hadiah lukisan dari warga binaan Rutan Siak
05 October 2022 6:11 WIB
Dilempar dari luar, dua paket sabu dalam potongan sandal ditemukan di Rutan Siak
17 September 2022 14:02 WIB