KPU Siak sosialisasi pilkada kepada pemilih khusus di rutan

id KPU Siak sosialisasi, pemilih khusus Rutan, Rutan Siak

KPU Siak sosialisasi pilkada kepada pemilih khusus di rutan

KPU Siak bersama pejabat Rutan Kelas II B Siak Sri Indrapura beserta sejumlah tahanan saat sosialisasi pilkada. (ANTARA/HO-Pemkab Siak)

Siak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak melakukan sosialisasi dan pendidikan politik tentang pemilihan kepala daerah serentak kepada kelompok pemilih khusus di Rumah Tahanan Kelas II B Siak Sri Indrapura.

Komisioner KPU Siak Dailin Fajri Sormin yang membidangi Divisi Sosialisasi, Partisipasi Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia melakukan sosialisasi didampingi oleh Ketua Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK) Siak, Irdinansyah. Disampaikannya untuk data pemilih di Kabupaten Siak sebanyak 335.676 pemilih.

"Di dalamnya ada pemilih khusus Rutan Siak Sri Indrapura sebanyak 458 pemilih. Oleh karena itu KPU Siak berikan pemahaman dan sosialisasikan pemilih khusus Pilkada 2024 ini," kata Dailin Fajri Sormin di Siak, Rabu.

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa KPU telah menetapkan pasangan calon Pilkada 2024 baik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau dan Bupati dan Wakil Bupati Siak. Untuk tingkat Provinsi Riau ada tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sesuai nomor urut.

"Nomor urut 1 Abdul Wahid - SF Hariyanto, nomor 2 M Nasir - M. Wardan, dan nomor 3 Syamsuar - Mawardi Muhammad Saleh," sebutnya.

Sementara itu di Kabupaten Siak juga ada tiga paslon calon bupati dan wakil bupati. Nomor urut 1 Irving Kahar Arifin - Sugianto, nomor 2 Afni Zulkifli - Syamsurizal, dan nomor 3 Alfedri - Husni Merza.

Selanjutnya Dailin Fajri Sormin mengajak pemilih khusus warga binaan Rumah Tahanan Negara Siak Sri Indrapura untuk turut menyalurkan hak pilihannya pada tanggal 27 November nanti. "Mari kita sukseskan pemilihan kepala daerah berjalan lancar dan sukses," ujarnya.

Kepala Rutan Siak Sri Indrapura Tonggo Butarbutar sangat mengapresiasi KPU Siak dalam mensosialisasikan tentang pemilihan kepala daerah gubernur dan bupati. Pihaknya sangat mendukung dan akan turut serta menyukseskan helat daerah ini.

"Sebab negara telah menjamin dan sesuai peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Sudah berusia 17 tahun, dan tidak sebagai seorang TNI dan POLRI, diberikan hak untuk menentukan pilihan baik pemilihan umum presiden dan pemilihan kepala daerah gubernur dan bupati, sebab ini adalah hak setiap warganegara," ucap Tonggo Butarbutar.