484 narapidana di Rutan Siak dapat remisi kemerdekaan RI

id Narapidana dapat remisi, remisi Kemerdekaan RI, Rutan Siak

484 narapidana di Rutan Siak dapat remisi kemerdekaan RI

Kepala Rutan Kelas II B Siak Sri Inderapura memberikan remisi kepada satu orang yang langsung bebas. (ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Siak (ANTARA) - Sebanyak 484 narapidana Rumah Tahanan Kelas II B Siak Sri Indrapura, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, mendapatkan remisi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 dengan satu orang di antaranya langsung menghirup udara bebas.

Kepala Rutan Kelas II B SiakTonggo Butarbutar pada prosesi penyerahan di Kantor Bupati Siak, Kamis, mengatakan 484 itu mendapatkan remisi umum I dan II. Remisi Umum I yakni pengurangan hukuman 1-6 bulan, sedangkan remisi umum II yang setelah dapat potongan langsung bebas.

"Dari 546 orang narapidana di Rutan terdapat 62 orang yang tidak memenuhi syarat. 15 orang diusulkan remisi ada keterlambatan administrasi dikarenakan berkas administrasi belum lengkap," katanya.

Selanjutnya, enam orang tidak memenuhi syarat dikarenakan terkena catatan Register F. Enam lagi pindah ke Reg B.III pidana penjara pengganti denda, delapan orang tidak memenuhi syarat dikarenakan belum menjalani enam bulan masa pidana. Sisanya 27 orang dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Lapas Narkotika Rumbai.

Sementara rincian besaran remisi yang satu bulan sebanyak 116 orang, dua bulan 99 orang, tiga bulan 150 orang, empat bulan 104 orang, lima bulan 13 orang, dan enam bulan satu orang. Sedangkan yang bebas langsung satu orang.

Dikatakannya, bahwa Rutan Siak dihuni oleh 738 orang terdiri dari narapidana sebanyak

546 orang dan tahanan sebanyak 192 orang. Padahal kapasitasnya hanya 128 orang jadi ini melebihi kapasitas 600 persen.

"Ini jadi suatu tantangan bagi kami melakukan penegakan hukum. Kami berusaha melakukan pembinaan dan pelayanan kepada warga binaan yang 100 persen warga kabupaten Siak. Yang tidak warga Siak kami pindahkan ke kabupaten lain agar tercipta kondusif di Siak," sebutnya.

Sementara Kepada Bupati Siak, dia meminta bantuan hibah tanah untuk lembaga Pemasyarakatan yang baru. 5 hektare lahan yang diberikan setelah ditinjau tidak layak dibangun karena untuk gedung dan kantor itu kurang luas, harus disertai tempat pelatihan, pembinaan, dan kemandirian.

Terlebih lagi karena pertumbuhan peningkatan angka narapidana yang sangat pesat. Dalam satu pekan biasanya hanya bisa 5-7 orang, tapi sekarang pernah dua dalam dua pekan 30 orang.

"Jadi 1-2 tahun lagi akan dihuni 1000 lebih. Narapidana banyak berasal dari wilayah pinggiran seperti Perawang, Kandis, dan Minas dan 70 persen narkoba. Sangat tinggi dan mengkhawatirkan kalau tidak ada langkah tertib hukum," ungkapnya.