Siak (ANTARA) - Sebanyak 425 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabupaten Siak mendapat remisi umum (RU) pada hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 dari total jumlah penghuni keseluruhan 451 orang dan tahanan 88.
Kepala Rutan Kelas II B Siak, Tonggo Butar-butar diwakili Kepala Seksi Tahanan, Satriyo Widardo, Rabu mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Itu sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
"Dari total yang dapat remisi ini ada 26 yang belum memenuhi syarat. Dua diantaranya karena keterlambatan administrasi dan tidak lengkap, sementara 24 napi lainnya dikarenakan belum menjalani enam bulan masa pidana," kata Satriyo Widardo.
Berdasarkan data perolehan remisi pada Rutan Siak tahun ini, 425 napi mendapat RU I (potongan masa hukum) dan nihil yang mendapat RU II (dapat remisi dan langsung bebas). Potongan masa tahanan yang diterima bervariasi antara satu sampai enam bulan.
Rinciannya 113 orang mendapat remisi satu bulan, 113 dua bulan, 165 tiga bulan, 33 empat bulan, dan satu orang lima bulan.Narapidana Rutan Siak yang menerima RU ini didominasi dari kasus penyalahgunaan narkotika dengan jumlah 331, pencurian 75 orang dan 69 perkara perlindungan anak.
Ia menjelaskan bahwa seluruh napi yang menerima remisi ini telah memenuhi syarat karena yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. "Pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan Rutan Siak," ujarnya.
Sebelumnya, jajaran Rutan Siak gelar upacara bendera di lapangan Rutan Siak sesuai dengan pedoman pelaksanaan upacara peringatan HUT Ke-77 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran dengan menggunakan baju adat nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kesatuan Pengamanan (KKP) Rutan Siak, Ralphy Prasetyo bertindak sebagai inspektur upacara membacakan sambutan Menteri Kumham, YasonaLaoli. Kemudian juga ada pemberian penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada pegawai.
"Upacara bendera ini dilaksanakan sebagai ungkapan rasa syukur atas kemerdekaan yang telah diraih dan untuk mengenang jasa perjuangan para pahlawan. Dan tidak kalah pentingnya, upacara ini harus kita maknai sebagai penggugah semangat kebangsaan, cinta akan tanah air, dan komitmen bersama untuk membangun Indonesia Raya," ujarnya.
Berita Lainnya
8.933 napi di Riau terima remisi Idul Fitri, 46 langsung bebas
10 April 2024 18:35 WIB
Menkumham RI: 159.557 narapidana dan anak binaan Muslim terima remisi
09 April 2024 15:20 WIB
Lima napi di Riau dapat remisi khusus Nyepi, tiga di antaranya warga Malaysia
12 March 2024 16:37 WIB
Seorang Konghucu di Riau terima remisi khusus Imlek
10 February 2024 18:21 WIB
Sukacita Natal Tahun 2023, 942 Narapidana Riau terima remisi, 6 orang langsung bebas
27 December 2023 10:25 WIB
942 napi di Riau terima remisi khusus Natal
26 December 2023 6:55 WIB
Kemenkumham Riau usulkan 913 narapidana dapat remisi
25 December 2023 12:30 WIB
Ditjenpas dan Kemenkumham Riau gelar penguatan cara remisi online
30 October 2023 15:01 WIB