Selamat, 85 napi Budha di Riau dapat remisi Waisak

id Remisi hari raya, narapidana agama Budha, Kanwil kemenkumham Riau

Selamat, 85 napi Budha di Riau dapat remisi Waisak

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir menyampaikan sebanyak 85 narapidana beragama Budha mendapatkan Remisi Waisak. (ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak 85 narapidana dan anak binaan beragama Budha yang tersebar di 16 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau mendapatkan remisi khususHari Raya Waisak 2024.

"Remisi ini bukan hanya hak untuk narapidana, tetapi juga tanggung jawab. Diharapkan dengan mendapatkan remisi, para narapidana dan anak binaan dapat semakin termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak kembali melakukan tindak pidana," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkirdi Pekanbaru, Kamis

Dia mengatakan dari 130 orang warga binaan atau narapidana beragama Buddha di Provinsi Riau, terdapat 84 orang yang mendapatkan remisi khusus (RK) I atau pengurangan masa hukuman dan satu orang mendapatkan RK II atau langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Budi Argap menjelaskan bahwa remisi khusus diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, yaitu berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.

Lapas Kelas II A Pekanbaru menjadi Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan narapidana terbanyak yang mendapatkan remisi, yakni sebanyak 21 orang, dengan 1 orang di antaranya langsung bebas.

Kemudian, Lapas Kelas II A Bengkalis dengan 16 narapidana penerima remisi dan Rutan Kelas I Pekanbaru dengan 10 orang narapidana penerima remisi.

Besaran remisi khusus yang diterima juga berbeda-beda, tergantung masa pidana yang telah dijalani. Untuk tahun pertama, narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 15 hari, sedangkan bagi napi yang sudah menjalani pidana lebih dari 12 bulan dapat remisi 1 bulan.

Selanjutnya, untuk tahun kedua dan ketiga mendapatkan remisi 1 bulan, tahun keempat dan kelima dapat remisi 1 bulan 15 hari, dan tahun keenam dan seterusnya, narapidana maksimal memperoleh remisi sebanyak 2 bulan.

Untuk 85 orang narapidana di Riau yang mendapatkan Remisi Waisak ini, rinciannya adalah 8 orang menerima pengurangan masa hukuman 15 hari, 58 orang menerima remisi 1 bulan, 13 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 orang mendapatkan remisi selama 2 bulan.

Proses pemberian remisi ini berjalan transparan dan bebas dari praktik pungutan liar sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak apabila tidak memenuhi syarat.


"Apabila masyarakat menemukan indikasi kecurangan, ada pungutan liar dan gratifikasi, bisa melaporkan ke saya langsung atau ke Call Center Kemenkumham Riau di nomor 081261331866. Akan langsung saya tindak lanjuti dan tindak tegas," tutur Budi Argap.