Bikin rusak jalan, 209 kendaraan ODOL di Riau sudah dipotong

id odol, truk odol, kemenhub

Bikin rusak jalan, 209 kendaraan ODOL di Riau sudah dipotong

Petugas melakukan pemotongan terhadap kendaraan ODOL di Riau. (ANTARA/HO-Pemprov Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak 209 kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL) di Provinsi Riau telah dilakukan pemotongan normalisasi kendaraan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepri.

"Tadi kami dapat laporan di Riau sudah ada 209 kendaraan ODOL yang dilakukan penindakan pemotongan selama tiga tahun terakhir," kataDirektur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiadi saat normalisasi kendaraan ODOL di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki Pekanbaru, Selasa.

Penertiban kendaraan ODOL tersebut dilakukan dalam kurun waktu tahun 2019-2021. Tindakan itu sebagai efek jera bagi pengusahayang menggunakan kendaraan ODOL.

Budi menegaskan dalam penertiban dan penindakan kendaraan ODOL, Kemenhub tidak akan tebang pilih. Siapapun dan apapun perusahaannya, jika melanggar aturan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Oleh karenanya pemotongan kendaraan ODOL ini merupakan langkah jitu untuk memberikan efek jera pada pelaku pelanggaran. "Kalau hanya tindakan penilangan, tidak begitu merubah prilaku dan masih banyak ditemukan pelanggaran," ujarnya.

Baca juga: Kemenhub segera kenakan denda atas kendaraan truk ODOL

Lebih lanjut Budi mengatakan perlu dukungan semua pihak termasuk operator sendiri atau perusahaan pemilik kendaraan.Karena pelanggaran yang dilakukan kendaraan ODOL ini sudah sangat merugikan negara maupun masyarakat.

"Terutama pada kerusakan infrastruktur jalan, dan mengancam bahaya pada pengguna jalan. Dan saya dapat laporan dari Kementerian PU, untuk perbaikan jalan ini mencapai Rp4 triliunan setiap tahun. Dan penyebab kerusakannya 75 persen disebabkan kendaraan ODOL," jelasnya.

Budi menjelaskan, kendaraan ODOL yang paling banyak melanggar aturan adalah dump truk, baik truk muatan barang maupun muatan minyak atau CPO. "Hampir 75 persen mobil dan truk menyalahi aturan. Sehingga wajar kalau penyebab kerusakan jalan karena kendaraan ODOL," paparnya.

Baca juga: Truk lebihi muatan juga akan ditilang di Tol Pekanbaru-Dumai