Truk lebihi muatan juga akan ditilang di Tol Pekanbaru-Dumai

id truk ODOL,tol pekanbaru dumai,tol trans sumatera,berita riau antara,berita riau terbaru

Truk lebihi muatan juga akan ditilang di Tol Pekanbaru-Dumai

Petugas memeriksa dimensi truk saat melakukan pengawasan dan penindakan hukum pelanggaran kendaraan bermuatan melebihi kapasitas atau ODOL (Over Dimension Over Load) di gerbang tol Tanjung Priok 1, Jakarta Utara, Senin (9/3/2020). Mulai Senin (9/3/2020), P ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

PEKANBARU, (ANTARA) - Kecelakaan lalu lintas di jalan tol Pekanbaru - Dumaiawal tahun 2021 marak terjadi sehinggamenjadi perhatian pihak terkait seperti pengembang tol Hutama Karya Indonesia (HKI), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau, Polisi Militer, Dinas Perhubungan Riau, dan Badan Pengelola Transportasi Darat Kementerian Perhubungan.

Salah satunya dengan melakukan razia truk yang bermuatan lebih karena masih ada yangbandel menggunakan jalan tol Pekanbaru-Dumai. "Untuk itu kita akan melakukan penegakan hukum dalam operasi bersama, waktu dekat ini di pintu keluar masuk tol," kata PelaksanaTugas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Indra Putrayana melalui Kasi Ops Suardi.

Adapun sanksi tegas yang dilakukan dalam operasi bersama itu, dikatakan Suardi, berupa sanksi tilang. Pengemudi truk yang melebihi muatan agar tidak menggunakan jalan tol Pekanbaru-Dumai, karena sudah ada aturan yang mengaturnya.

"Dalam waktu dekat ini kita lakukan operasi bersama. Namun, untuk rekan kita di Ditlantas Polda Riau mungkin lebih dulu melakukan tindakan tegas untuk kendaraan yang melebihi kecepatan 80 km per jam menggunakan speed gun," jelas Suardi.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak tegas pengemudi yang melebihi batas kecepatan di jalan bebas hambatan itu.

"Menyikapi kejadian laka lantas di jalan Tol Pekanbaru-Dumai akhir-akhir ini, kita dari Ditlantas Polda Riau mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang melanggar. Tidak ada lagi toleransi," tegas Firman.

Pihaknya bersama pengelola tol Pekanbaru-Dumai sudah memberikan sosialisasi dan imbauan baik secara lisan maupun tulisan. Di sepanjang jalan tol sudah lama dibuat imbauan kecepatan maksimal 80 kilometer per jam dan minimal 60 kilometer per jam.

Untuk itu, pihaknya akan menindak tegas bagi pengemudi yang melebihi batas kecepatan tersebut. Petugas akan memantau pengendara melalui speed gun (alat pendeteksi batas kecepatan).

"Jika ditemukan kendaraan yang melebihi kecepatan di atas 80 kilometer per jam, maka kita tindak tegas," tutur Firman.

Baca juga: Lima orang meninggal akibat kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai, berikut ini identitas korban

Baca juga: Duka korban Lakalantas di Tol Pekanbaru-Dumai, pulang dari kampung hendak menikahkan anak

Baca juga: Ada 35 lakalantas di Tol Pekanbaru-Dumai sejak beroperasi