Siak (ANTARA) - Jalan Jenderal Sudirman di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, terlihat hancur. Padahal jalan itu merupakan akses satu-satunya menuju ke kawasan perkotaan Sungai Apit belum lama diaspal ulang.
Atas hal tersebut Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Permukiman Siak menyampaikan hal itu terjadi akibat lindasan truk pengangkut kelapa sawit yang melebihi Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton. Kendaraan angkutan kelapa sawit tersebut sudah dimodifikasi dimensinya dengan muatan yang melebihi daya dukung jalan tersebut.
“Apalagi sekarang ada peron baru di samping kantor camat, maka jalan akses satu-satunya menuju kota Sungai Apit ini tidak akan bertahan lama,” kata Kepala Dinas PU Tarukim Siak, Irving Kahar Arifin, Rabu.
Berdasarkan hal tersebut, pihaknya juga telah melayangkan teguran I kepada pemilik peron bernama Amzah. Teguran itu berkaitan dengan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Bersama.
Dikatakannya bangunan peron tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jika pemilik peron tersebut tidak mengindahkan teguran I dan II Dinas PU Tarukim Siak maka akan ditindaklanjuti dengan teguran ketiga.
Teguran pertama sudah kita sampaikan sejak 9 Juni 2024, yang juga ditembuskan ke Satuan Polisi Pamong Praja. Sedangkan teguran II disampaikan pada Selasa, 23 Juli 2024 dengan penyerahan surat juga dihadiri Satpol PP.
Selain itu, berdasarkan pola ruang yang telah ditetapkan merujuk Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Siak di lokasi berdirinya peron tersebut diperuntulkan untuk perumahan dan permukiman. Bukan untuk peron kelapa sawit.
“Dari segi peruntukkan saja sudah tidak sesuai, yang berakibat langsung terhadap kerusakan jalan,” tutupnya.
Camat Sungai Apit Tengku Mukhtasar mengaku juga menemukan truk MST 22 ton bermuatan sawit melintas di jalan itu pada pukul 02.00 WIB. Dirinya pernah langsung menegur bahwa truk ini tidak boleh melintas di sini, tapi alasan mereka muatan tidak akan diisi penuh.
“Banyak usaha pengepul kelapa sawit atau peron, dan saya tidak tahu bedanya ini, di sekitar Sungai Apit ini, yang akan kami data lagi,” katanya.
Menurutnya, hampir semua peron tersebut beroperasi tanpa izin. Salah satu peron itu berada bersebelahan dengan kantor camat.
“Kami akan memanggil semua pemilik peron dan mengundang Dinas Perhubungan dan Dinas PU untuk membicarakan permasalahan ini,” katanya.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB