Pekanbaru, (AntaraRiau) - Sebanyak 160 penumpang pesawat Maskapai Penerbangan Batavia Air dengan nomor penerbangan Y6-562 rute Pekanbaru-Jakarta menerima kompensasi penundaan keberangkatan (delay) berupa uang tunai senilai Rp300 ribu per orang.
"Kompensasi uang senilai Rp300 ribu itu diberikan ke seluruh penumpang yang jumlahnya sekitar 160 orang saat berada di dalam pesawat," kata seorang penumpang pesawat 'delay' tersebut, Rian, per telepon kepada ANTARA di Pekanbaru.
Rian sebelumnya, pada Rabu (16/5) malam sekitar pukul 21.30 WIB, terbang dari Pekanbaru menuju Jakarta dengan menumpangi salah satu pesawat dari Maskapai Batavia Air dengan duduk di bangku bernomor 28b. Saat ini dia mengaku telah berada di Jakarta untuk urusan keluarga.
Ia menjelaskan, kompensasi yang diterimanya bersama para penumpang lainnya yakni berbentuk kupon atau 'voucher' yang ditukarkan dalam bentuk uang tunai senilai Rp300 ribu per kupon.
Kebijakan pihak manajemen Batavia Air dengan memberikan 'voucher' tersebut menurut dia patut mendapat apresiasi.
"Saya rasa hal ini yang jarang dilakukan oleh pihak maskapai penerbangan manapun," katanya.
Pesawat milik maskapai penerbangan Batavia Air dengan kode penerbangan Y6-562 rute Pekanbaru-Jakarta dikabarkan ditunda (delay) sekitar empat jam akibat adanya perbaharuan jadual oleh pihak managemen maskapai pada Rabu (16/5) malam lalu.
Sejumlah penumpang kala itu mengaku amat kesal atas penundaan jadual penerbangan oleh managemen maskapai. Dilihat dari jadual semulanya yang tercantum di tiket, seharusnya pesawat berangkat sekitar pukul 17.30 WIB, namun baru terealisasi sekitar pukul 21.30 WIB
Menurut para penumpang, tidak jelas alasan yang disampaikan pihak managemen maskapai. Ketika dikonfirmasi, managemen hanya mengaku kalau ada perubahan jadual penerbangan untuk wilayah lain yang menyebabkan terganggungnya sejumlah jadual penerbangan lainnya termasuk untuk rute Pekanbaru-Jakarta Rabu malam lalu.
Akibat dari keterlambatan itu, sebanyak 160 orang penumpang pesawat Batavia Air di Bandar Udara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau, menuntut kompensasi 'delay'.
***3***
(T.KR-FZR)