Jakarta (ANTARA) - Tim Jaksa Peneliti Jampidum Kejaksaan Agung mengembalikan empat berkas perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan tersangka Rizieq Shihab dan tersangka lainnya kepada penyidik Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Jumat, mengatakan pengembalian berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk dari Jaksa Peneliti untuk dilengkapi keempat berkas perkaranya.
Baca juga: Begini kronologi tewasnya enam laskar FPI versi Komnas HAM
Pertama, berkas tersangka Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, berkas tersangka Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Ali bin Ali Alatas (AAA) dan Idrus dengan sangkaan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kedua berkas perkara itu untuk perkara yang terjadi di Jalan Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jalan KS Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada 13 November 2020 dan 14 November 2020 dikembalikan kepada penyidik pada 27 Januari 2021," kata Leonard.
Ketiga, yakni berkas Direktur Utama Rumah Sakit UMMI Kota Bogor dokter Andi Tatat (AA) bersama Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Berkas tersebut untuk perkara yang terjadi di RS UMMI Kota Bogor pada 27 November 2020 dikembalikan kepada penyidik pada 28 Januari 2021," ujarnya.
Keempat, tim jaksa juga mengembalikan berkas Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020, dikembalikan kepada penyidik pada 26 Januari 2021.
Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik Bareskrim masih melengkapi petunjuk dari jaksa yang mengembalikan berkas kasus Rizieq.
"Penyidik masih melengkapi petunjuk P-19 dari JPU, yakni berkas Petamburan, Megamendung dan RS UMMI," kata Rian.
Baca juga: Hari ini kuasa hukum Rizieq Shihab dijadwalkan akan menyampaikan pembuktian di PN Jaksel
Baca juga: Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya untuk jalani pemeriksaan
Pewarta: Anita Permata Dewi
Berita Lainnya
Menaker Yassierli sebut miliki JKP sebagai langkah mitigasi hadapi PHK
26 November 2024 17:03 WIB
Presiden Prabowo naikkan Rp2 juta untuk guru non-ASN dan 1 gaji pokok untuk ASN
26 November 2024 16:54 WIB
Majelis Permusyawaratan Rakyat resmi bentuk Kaukus Kebangsaan dan Pembangunan Berkelanjutan
26 November 2024 16:48 WIB
Telkomsel hyper AI terapkan teknologi self-adaptive feedback terbaru bersama ZTE untuk perkuat jaringan 4G di Makassar dan Kendari
26 November 2024 16:28 WIB
Ini upaya BPBD DKI Jakarta agar TPS aman dari banjir saat pilkada
26 November 2024 16:19 WIB
Di hadapan Presiden Prabowo dan MBZ, Menteri ESDM sepakati kerja sama energi
26 November 2024 16:14 WIB
Akademisi: Indonesia berpotensi tinggi kembangkan industri dirgantara dalam negeri
26 November 2024 16:07 WIB
Presiden Prabowo Subianto panggil menteri-menteri bahas bansos hingga gaji guru
26 November 2024 15:40 WIB