J (ANTARA) - Toyota Motor Corp diharuskan membayar denda sebesar 180 juta dolar atau sekira Rp2,5 triliun untuk menyelesaikan penyelidikan sipil berkepanjangan oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat atas keterlembatan pengajuan laporan adanya cacat pada sistem emisi kendaraan.
Toyota pertama kali mengungkapkan kasus itu pada tahun 2016 bahwa mereka sedang diselidiki atas laporan tertunda ke Badan Perlindungan Lingkungan (EPA).
Baca juga: Label tak terpasang, Toyota tarik kembali kendaraan Hilux 2020
Departemen Kehakiman sebelumnya belum mengonfirmasi penyelidikan hingga pengumuman hari Kamis (14/1) oleh Kantor Kejaksaan AS di Manhattan bahwa pemerintah telah mengajukan gugatan perdata terhadap produsen mobil Jepang tersebut.
Secara bersamaan, otoritas AS itu mengumumkan penyelesaian, yang mencakup keputusan persetujuan yang membutuhkan laporan kepatuhan setengah tahunan, menurut laporan Reuters, dikutip Sabtu.
Toyota akan mencatatkan $180 juta dalam biaya setelah pajak terhadap pendapatan pada tahun fiskal yang berakhir pada 31 Maret 2021, untuk biaya yang berkaitan dengan perjanjian penyelesaian tersebut.
Pemerintah mengatakan penyelesaian tersebut menyelesaikan "pelanggaran sistematis dan sudah berlangsung lama terhadap persyaratan pelaporan cacat terkait emisi yang diatur dalam Undang-Undang Udara Bersih, yang mengharuskan produsen melaporkan potensi kerusakan dan penarikan yang memengaruhi komponen kendaraan yang dirancang untuk mengontrol emisi.
"Toyota menutup mata terhadap ketidakpatuhan, gagal memberikan pelatihan, perhatian, dan pengawasan yang tepat terhadap kewajiban pelaporan Clean Air Act," kata pejabat pengacara AS, Audrey Strauss di New York.
Dia menambahkan bahwa "Tindakan Toyota merusak sistem pengungkapan diri EPA dan kemungkinan menyebabkan penarikan kembali (recall) terkait emisi yang tertunda atau dihindari, yang menghasilkan keuntungan finansial bagi Toyota dan emisi polutan udara yang berlebihan."
Toyota mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa perusahaan hampir lima tahun lalu "mengidentifikasi dan melaporkan sendiri kesenjangan proses yang mengakibatkan penundaan dalam pengajuan laporan EPA non-publik tertentu untuk cacat terkait emisi pada kendaraan."
Produsen mobil itu menambahkan bahwa "meskipun penundaan pelaporan ini mengakibatkan dampak emisi yang dapat diabaikan, jika ada, kami menyadari bahwa beberapa protokol pelaporan kami tidak memenuhi standar tinggi kami, dan kami senang telah menyelesaikan masalah ini."
Baca juga: Toyota luncurkan Fortuner dan New Kijang Innova secara online
Baca juga: Agung Toyota Perkenalkan Toyota All New Corolla Cross
Pewarta : S026
Berita Lainnya
PPN 12 persen, kebijakan paket stimulus dan dampak terhadap ekonomi
19 December 2024 15:53 WIB
Pertamina Patra Niaga siap lanjutkan program BBM Satu Harga di 2025
19 December 2024 15:47 WIB
BNPT-PBNU sepakat terus perkuat nilai Pancasila cegah ideologi radikalisme
19 December 2024 15:38 WIB
Maskapai Garuda Indonesia tambah pesawat dukung operasional di liburan
19 December 2024 15:19 WIB
Kemenekraf berkolaborasi untuk bantu promosikan produk kreatif
19 December 2024 14:52 WIB
Mengapa tidur menggunakan lensa kontak dapat bahayakan mata, begini penjelasannya
19 December 2024 13:25 WIB
Erick Thohir beberkan hasil transformasi sepak bola Indonesia ke FIFA
19 December 2024 13:18 WIB
Mendikdasmen dorong agar kegiatan pembelajaran tak terbatas di sekolah
19 December 2024 13:00 WIB